MKD DPR RI Selaraskan Kewenangan Dengan BK DPRD Jatim

Selasa, 20/06/2023 - 16:50
Kedatangan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun bersama rombongannya disambut oleh jajaran BK DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim, Selasa 20 Juni 2023. 

Kedatangan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun bersama rombongannya disambut oleh jajaran BK DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim, Selasa 20 Juni 2023. 

Klikwarta.com, Jatim - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kedatangan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun bersama rombongannya disambut oleh jajaran BK DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim, Selasa 20 Juni 2023. 

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan kedatangan ke DPRD Jatim selain silaturahmi juga menyelaraskan kewenangan MKD dan BK. Ia menambahkan pertemuan tersebut juga lebih menekankan tentang hal-hal yang berhubungan dengan etika, yakni etika kehormatan tentang anggota dewan. 

“Memang ada perbedaan kewenangan antara MKD dengan BK. Namun terus terang saja bahwa kita sedang menyelaraskan, kewenangan-kewenangan BK sebaiknya seperti MKD. Karena bagaimanapun juga bahwa masalah-masalah proses suatu penegakan etika dan sebagainya, ada payung hukum yang perlu disinkronkan,” bebrnya.

Adang berharap ada atensi khusus dari Aparat Penegakan Hukum (APH) terlebih pada tahun politik seperti saat ini yang rawan berita bohong (hoaks). mengingat saat ini sudah banyak surat kaleng yang disampaikan ke kepolisian dan kejaksaan. 

“Artinya sebelum ada dua kepastian dua alat bukti dan gelar perkara kalau yang bersangkutan bersalah, maka kami minta untuk tidak disebarkan terlebih dulu,” ucapnya. 

v

Anggota BK DPRD Jawa Timur Prof Dr HM Noer Soetjipto mengatakan, dewan sudah menyiapkan draft tata tertib baru, karena beberapa tahun sebelumnya belum ada pembaharuan. Draf tata tertib Nantinya draft tata tertib baru ini diteruskan ke pimpinan DPRD untuk dipansuskan dan diparipurnakan 

 “Setelah dipansuskan, nanti ada beberapa masukan maupun kritikan untuk perbaikan kode etik. Sehingga setelah itu selesai bikin kode etik maka akan kita mintakan untuk pengesahan kepada pimpinan DPD Jawa Timur,” tuturnya.

Soetjipto menjelaskan, draft tata tertib itu berkaitan dengan hak anggota DPRD Jatim, kehadiran, disiplin, dan persoalan-persoalan yang menimpa anggota DPRD Jatim. Ketika ada isu-isu yang menimpa anggota dewan, maka BK akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Dengan begitu, sesuatu yang tidak benar dan belum jelas tidak sampai muncul surat kalang.

"Jangan sampai yang belum jelas tapi sudah di-justice. Kita sebagai BK akan bertindak secara profesional, tidak ada like and dislike, justru kita akan mencarikan solusi, agar apa yang menimpa teman-teman (DPRD Jatim) bisa selesai di ruang BK DPRD Jatim,” pintanya.

Terkait kedisiplinan kehadiran untuk saat ini, maka harus lebih dari 50 persen anggota dewan yang hadir. Mengingat sebelumnya ada Covid-19 sehingga kegiatan dilakukan secara daring. Namun saat ini sudah endemi, maka saat ini kehadirannya harus kembali ke tataran awal.

“Apalagi Presiden Jokowi sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga harus kembali ke tataran umum dan sudah tidak ada kekhususan lagi,” tuturnya. 

Tjip mengatakan cara BK DPRD melakukan sosialisasi draft tata tertib ini melalui 9 fraksi yang ada. Artinya setiap fraksi harus menekankan kepada anggotanya untuk hadir dalam setiap kegiatan DPRD Jatim, kecuali memang berhalangan. 

“Supaya marwah lembaga DPRD ini tetap terjaga, sebagai wakil rakyat,” harapnya. (ADV)

Berita Terkait