Acara Rakercab DPC Papdesi Karanganyar, di Jawa Dwipa Resort & Heritage Convention Center, Karangpandan, Karanganyar Rabu (15/11/2023).
Klikwarta.com, Karanganyar - Sebanyak 158 kepala desa (kades) hadir dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar, di Jawa Dwipa Resort & Heritage Convention Center, Karangpandan, Karanganyar pada Rabu (15/11/2023).
Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, menjelaskan rakercab tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Papdesi yang telah diselenggarakan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Papdesi mendorong DPR dan pemerintah pusat untuk merealisasikan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para kades meminta agar masa jabatan mereka dari 6 tahun dalam satu periode yang diatur dalam Pasal 39 UU dirubah menjadi 9 tahun dalam satu periode dan maksimal bisa menjabat hingga dua periode.
Dikatakan Sutarso, masa jabatan kades perlu direvisi menjadi sembilan tahun karena dinilai lebih efektif dan proporsional bagi kades dalam membangun desa.
"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun dalam satu periode harga mati. Saat ini, draft usulan revisi UU Desa telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI. Tinggal bagaimana kemauan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden untuk bersedia mendelegasikan menterinya agar duduk bersama DPR, supaya draft tersebut menjadi produk undang-undang," jelas Sutarso kepada wartawan, usai acara Rakercab.
Poin lain yang juga menjadi penekanan yakni soal kewenangan pemerintah desa, utamanya mengenai pengelolaan dana desa yang seharusnya murni dikelola oleh pemdes. Hal itu, kata Sutarso, agar kades mampu berkompetisi dalam melakukan kegiatan untuk menyejahterakan masyarakat di daerahnya.
"Namun, sampai saat ini masih ada pemdes yang tidak bisa melaksanakan kegiatan karena terhalang regulasi. Contohnya, untuk penanganan stunting. Padahal kegiatan penanganan stunting ini menjadi skala nasional. Seharusnya, pembiayaan kegiatan itu adalah dari pusat, akan tetapi nyatanya pendanaan masih ada yang dibebankan ke pemdes melalui dana desa," tandasnya.
Sebagai informasi, selain para kades, Rakercab DPC Papdesi Karanganyar ini dihadiri 13 camat, Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyanti, sejumlah perwakilan dari DPD Papdesi Jawa Tengah, serta ketua-ketua DPC Papdesi se-Solo Raya.
Pewarta : Kacuk Legowo








