Memo Pengambilalihan Sumur Timba di Ledok dan Kawengan Beredar, Ini Klarifikasi PEP Cepu Field

Kamis, 16/10/2025 - 13:10
Salah satu sumur minyak tua di wilayah Ledok kecamatan Sambong saat dilakukan verifikasi oleh tim Pertamina, SKK Migas dan Pertamina EP Cepu Field, beberapa waktu lalu

Salah satu sumur minyak tua di wilayah Ledok kecamatan Sambong saat dilakukan verifikasi oleh tim Pertamina, SKK Migas dan Pertamina EP Cepu Field, beberapa waktu lalu

Klikwarta.com, Cepu - Pertamina EP Cepu Field (PEP Cepu Field) memberikan klarifikasi atas beredarnya memorandum tertanggal 1 Oktober 2025 dari Senior Manager Subsurface Development Zona 11. Memo tersebut perihal persiapan lokasi sumur alih kelola dari timba warga ilegal ke PT Pertamina EP yang ditujukan kepada Manager Cepu dan ADK Field.

Adapun sumur-sumur minyak tersebut berada di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong-Blora dan Kawengan,  Bojonegoro.  Untuk wilayah Ledok terdiri dari sumur LDK-129, 142, 195, 206,216, 233, LDK-D03, D05, D06 dan LDK-D12 serta KWG-069 di wilayah Kawengan,  Kabupaten Bojonegoro. Memo tersebut adalah bagian dari dokumen internal, dalam konteks diskusi dengan berbagai fungsi di perusahaan dan bukan merupakan dokumen keputusan final. 

Dalam penjelasan resminya, PEP Cepu Field menegaskan bahwa seluruh sumur yang disebut dalam memo tersebut merupakan sumur legal, yang telah masuk dalam kategori sumur tua sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan telah mendapatkan persetujuan produksi melalui kerja sama resmi antara BPE dan KUD setempat.

“Tidak benar ada pengambilalihan sumur tua yang telah dikerjasamakan dengan KUD maupun BUMD kepada pihak lain. Kami tetap menjalankan MOU dengan KUD dan BUMD tersebut.” ujar Dody Tetra, Field Manager Pertamina EP Field Cepu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).

PEP Cepu Field juga menegaskan bahwa kegiatan studi, survei lapangan, maupun kunjungan ke area sumur merupakan kegiatan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi, sebagaimana lazim dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di seluruh wilayah kerja Pertamina.

PEP Cepu Field juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan. PEP Cepu Field berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BUMD, dan masyarakat sekitar wilayah operasi. (*)

Berita Terkait