Serah terima berita acara rapat paripurna ke-8 dan ke-9 DPRD Karanganyar
Klikwarta.com, Karanganyar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar telah memberikan lampu hijau bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan untuk memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (23/10/2025) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar.
Kedua Raperda yang disepakati tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan kesehatan bayi dan anak, dan raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum untuk ketenteraman dan pelindungan masyarakat.
Rapat paripurna ini berfokus pada penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Karanganyar mengenai kedua usulan tersebut. Sebelumnya, Bupati telah menyampaikan pandangannya pada Rapat Paripurna ke-7.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD secara bulat menyatakan persetujuan.
"Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pendapat Bupati, dan semuanya menyatakan menerima serta menyetujui dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Bagus Selo.
Persetujuan ini membuka jalan bagi kedua Raperda untuk segera dibahas secara detail dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus (Pansus) bersama pihak eksekutif, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024.
Secara khusus, pembaruan Raperda mengenai Ketertiban Umum menjadi perhatian utama. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2015 dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial dan hukum yang terjadi.
Pembahasan Raperda baru ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam mengelola ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah Karanganyar. Kedua Raperda ini dijadwalkan akan menjadi prioritas legislasi Karanganyar dalam waktu dekat.
Pewarta : Kacuk Legowo








