Proyek Jalan Bendungan–Jenggrik Rp 4,7 M Diduga Bermasalah, Formaska Desak DPRD Turun Tangan

Senin, 03/08/2026 - 23:53
Pengerjaan proyek penanganan long segment ruas jalan Bendungan–Jenggrik.

Pengerjaan proyek penanganan long segment ruas jalan Bendungan–Jenggrik.

Klikwarta.com, Karanganyar — Forum Peduli Masyarakat Karanganyar (Formaska) melontarkan kritik pedas terkait dugaan penyimpangan teknis dan pelanggaran regulasi pada proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Bendungan–Jenggrik bernilai Rp 4,79 miliar.

Menanggapi temuan yang berpotensi mengancam mutu infrastruktur dan keselamatan publik tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar didesak segera mengambil sikap tegas di lapangan.

Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari DAK APBD Karanganyar Tahun Anggaran 2026 ini digarap oleh CV Karya Usaha Berdikari, di bawah pengawasan PT Perencana Jaya Indonesia serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karanganyar selaku penanggung jawab.

Perwakilan Formaska, Andrianto, mengungkapkan bahwa pemantauan di lapangan menemukan indikasi manipulasi mutu struktur talud penahan tanah. Rasio adukan semen yang digunakan diduga kuat jauh di bawah standar teknis.

"Selain masalah struktur, kami menemukan indikasi pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dugaan subkontrak pekerjaan utama secara ilegal ke pihak ketiga, hingga minimnya pengawasan dari konsultan pengawas," tegas Andrianto melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
 
Melihat kondisi ini, Formaska mendesak Komisi C DPRD Karanganyar yang membidangi sektor pembangunan untuk tidak berpangku tangan atau bersikap pasif terhadap gejolak di masyarakat.

"Kami mendesak Komisi C DPRD Karanganyar segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Panggil Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas dalam forum dengar pendapat resmi sebelum anggaran dicairkan sepenuhnya," ujar Andrianto.

Andrianto menegaskan, fungsi pengawasan (oversight) DPRD yang diamanatkan undang-undang harus dibuktikan secara konkrit, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ia menyindir agar para wakil rakyat lebih mengutamakan persoalan infrastruktur di daerah sendiri daripada sibuk dengan agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar wilayah.

Lebih lanjut, Formaska menuntut langkah konkret legislatif untuk mengawal isu ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara dan menjamin keamanan publik.

Untuk itu, Formaska mendesak agar penerbitan surat penghentian sementara pengerjaan fisik proyek segera dilakukan, disusul dengan uji laboratorium independen guna memeriksa kembali kualitas bahan serta struktur bangunan.

"Jika dalam pengujian tersebut ditemukan bagian struktur yang terbukti melanggar spesifikasi teknis, maka tindakan tegas berupa pembongkaran ulang wajib segera dieksekusi," tandas Andrianto.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait