Buronan Korupsi Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Bandung

Jumat, 04/09/2026 - 00:23
Buruan selama bertahun-tahun, terpidana korupsi kredit fiktif Edi Naryanto akhirnya diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Buruan selama bertahun-tahun, terpidana korupsi kredit fiktif Edi Naryanto akhirnya diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Klikwarta.com, Bandung - Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar, berakhir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Edi Naryanto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis, 3 September 2026.

Edi diamankan di kawasan Jl. Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

Edi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.801.000.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair tiga tahun kurungan.

Setelah berhasil diamankan, Edi selanjutnya dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya pencarian dan penangkapan para buronan yang masih masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan Agung turut mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. 

Kontributor: Arif

Berita Terkait