Alarm Mati, dan SOP Amburadul, DPRD Jatim Usulkan Sanksi Tegas

Rabu, 16/09/2026 - 19:00
Anggota Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono didampingi Anggota DPRD Jatim Rasiyo

Anggota Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono didampingi Anggota DPRD Jatim Rasiyo

klikwarta.com, Jatim - Memasuki hari ke-4 operasi SAR, Komisi D DPRD Jatim mendesak Tim Gabungan Basarnas dan instansi terkait menggenjot pencarian 129 penumpang KMP Virgo Transport 8 yang masih hilang di Laut Jawa.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono, menyebut keselamatan korban adalah prioritas mutlak saat ini. Keluarga korban, katanya, menunggu dalam kondisi cemas.

"Yang paling penting saat ini adalah corrective action, selamatkan penumpang, cari sampai ketemu. Nyawa nomor satu. Secepat-cepatnya lakukan pemulihan dan pencarian karena keluarga korban sedang menunggu," tegas dr. Agung di Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/9/2026).

Data terakhir, dari 243 penumpang manifest KMP Virgo rute Surabaya–Banjarmasin, 114 orang sudah ditemukan. Rinciannya yakni 108 selamat dan dirawat di posko terpadu serta RS rujukan di Banjarmasin, serta 6 orang meninggal dunia.

Tim gabungan hingga Rabu (16/9/2026) masih memperluas area penyisiran. dr. Agung meminta pemerintah dan Basarnas aktif mengupdate perkembangan ke publik dan keluarga agar tidak ada simpang siur informasi.

Di balik tragedi ini, dr. Agung menyoroti kesaksian korban selamat. Kapal disebut miring ekstrem mendadak tanpa bunyi alarm dan tanpa pengumuman dari kru saat kejadian Minggu dini hari (13/9/2026).

Bagi dokter yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini, matinya alarm adalah indikasi lemahnya perawatan armada dan pengawasan SOP.

"Kalau SOP manajemen kapal itu bagus, owner-nya punya sistem tata kelola yang baik, maka preventive action jalan. Sehingga mitigasinya akan lebih cepat, tidak sampai terjadi terlambat bahkan kecelakaan. Kalau SOP-nya jalan, alarm tidak berfungsi pun sudah diketahui dari awal sebelum berlayar," jelasnya.

dr. Agung mendorong ada efek jera bagi operator kapal yang abai. Ia mengusulkan skema sanksi bertingkat. seperti SP1, SP2, hingga SP3. Namun, kalau tingkat kelalaiannya sudah sangat fatal, mengabaikan SOP, dan tidak ada perawatan armada, Kementerian Perhubungan bisa beri sanksi tegas berupa pencabutan ijin.

Ke depan, Komisi D berencana memanggil asosiasi pengusaha pelayaran. Tujuannya mengunci standar keselamatan armada yang berangkat dari pelabuhan Jatim.

"Setelah fokus pencarian korban selesai, kita perlu undang asosiasi atau paguyuban pengusaha pelayaran ke Komisi D. Kita ingin memastikan kapal-kapal yang ada di Jawa Timur punya manajemen dan tata kelola keselamatan yang bagus agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya.

 

Berita Terkait