Tunggakan PBB-P2 Tanjungpinang Dapat Diskon hingga 75 Persen, Denda Pajak Dihapus

Rabu, 04/11/2026 - 00:22
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie

Klikwarta.com, Tanjungpinang - Warga Tanjungpinang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa memperoleh potongan pokok pajak hingga 75 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang juga memberikan penghapusan 100 persen denda atau sanksi administrasi pajak daerah.

Program relaksasi yang disiapkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tersebut berlaku hingga 30 November 2026. Besaran potongan pokok PBB-P2 ditentukan berdasarkan tahun pajak.

Untuk tagihan tahun 2026, wajib pajak mendapat potongan 10 persen dengan syarat telah melunasi seluruh kewajiban PBB-P2 tahun sebelumnya. Sementara itu, tunggakan tahun 2019–2025 mendapat potongan 15 persen.

Potongan untuk tunggakan tahun 2013–2018 ditetapkan sebesar 30 persen. Tunggakan periode 1995–2012 mendapat potongan terbesar, yakni 75 persen.

Selain potongan pokok PBB-P2, penghapusan denda atau sanksi administrasi sebesar 100 persen berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang masuk dalam program tersebut. Jenis pajak yang mendapat penghapusan denda meliputi PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan program relaksasi tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Otonom Tanjungpinang.

Menurut Said, keringanan tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, terutama warga yang masih memiliki tunggakan.

“Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pokok PBB-P2, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Said, Selasa (3/11/2026).

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal melalui mitra resmi, yakni BTN, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya.

Said mengimbau masyarakat agar segera melunasi tunggakan dan tidak menunda pembayaran hingga program berakhir.

“Jangan sampai masyarakat melewatkan kesempatan ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan program relaksasi sebelum batas waktunya berakhir,” pungkasnya. (**) 

Berita Terkait