KPU Kota Bitung Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Pilkada 2020

Sabtu, 29/08/2020 - 05:17
Kepala Divisi Teknik Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Iten Emanuel Konjongian

Kepala Divisi Teknik Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Iten Emanuel Konjongian

Bitung, Klikwarta.com - KPU Kota Bitung secara resmi telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung tahun 2020, Kamis (27/08/2020).

Pengumuman itu disampaikan KPU Kota Bitung berdasarkan Nomor: 256/PL.02.2-Pu/7172/Kota/VIII/2020 dan Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 4-6 September 2020, yang di laksanakan di kantor KPU Bitung Jln.Stadion Dua sudara kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamatan Matuari

"Tanggal 4-5 September pendaftaran di mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 Wita, sedangkan untuk tanggal 6 September pendaftaran dari pukul 08:00 sampai dengan pukul 24:00 wita", ujar Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw melalui  Kepala Divisi Teknis Penyelenggara dan Parmas Iten Emanuel Konjongian kepada sejumlah media

Kojongian juga mengatakan, pasangan calon harus memenuhi syarat dokumen yang sudah ditentukan yaitu seperti persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Untuk persyaratan pencalonan pasangan harus memiliki dokumen: 

1.Formulir MODEL B-KWK PARPOL

2.Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL

3.keputusan pimpinan partai tentang kepengurusan partai politik tingkat kota

4.Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon

catatan: diisi bagi pasangan calon yang pendaftarannya tidak di lakukan oleh pimpinan partai politik tingkat kota,dan sedangkan untuk persyaratan calon sendiri yaitu :

1.formulir MODEL BB.1-KWK, 

2.Formulir MODEL BB.2-KWK, 

3.Fotocopy Ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB) yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, 

4.Fotocopy KTP elektronik, 

5.Surat keterangan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa :

a.tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan 

b.tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara,

6.SKCK yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, 

7.Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara

8.Surat keterangan tidak sedang di nyatakan paillit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,

9.Dokumen yang di keluarkan oleh kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak, 

a.fotocopy Kartu NPWP atas nama calon

b.tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon,untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak dan

c.tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, 

10.Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

11.Bagi bakal calon yang berstatus sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara :

a. Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers,

b. surat dari pimpinan redaksi media massa harian lokal atau Nasional yang terverifikasi dewan pers,

c. salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,

d. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,

12.Bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana :

a. Bukti iklan pengumuman dimedia massa harian lokal sesuai daerah calon bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi dewan pers

b. Surat dari pimpinan redaksi media massa yang terverifikasi dewan pers,

c. salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 

d. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan 

e. Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Lapas,dalam hal bakal mendapat pembebasan bersyarat,cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas

13.surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang ulang dari kepolisian bagi bakal calon yang berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana,

14.Keputusan pemberhentian sebagai pejabat gubernur, bupati atau walikota bagi calon yang berstatus sebagai pejabat gubernur , bupati atau pejabat walikota.

15. Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang apabila calon adalah anggota KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi , Bawaslu Kabupaten/Kota.

16. Surat keterangan Dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi bakal calon pemakai Narkotika karena alasan kesehatan

17. Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi

18. Bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan di perintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah di nyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi :

a. salinan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan

b. surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi

19. pas foto terbaru dengan ketentuan:

a.foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar,

b.foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar,

c.foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar 

d.softcopy foto 

20. Dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR,DPD, DPRD, anggota TNI, Polri,PNS atau gubernur,wakil gubernur, bupati,wakil bupati,walikota, wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain,serta pejabat atau BUMN atau BUMD,serta kepala desa,dan perangkat desa,adalah sebagai berikut :

a. keputusan pemberhentian (dapat di serahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara)

b. Surat pengajuan pengunduran diri bakal calon yang berstatus sebagaimana dimaksud di atas atau surat pemberhentian dari jabatan pada BUMN atau BUMD.

c. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan

d. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat berwenang diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon,

21.Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan.

Selain itu juga Konjongian mengatakan bahwa bakal pasangan calon harus memiliki dokumen bersama :

Jenis dokumen yang dimaksud yaitu :

1.Naskah visi,misi dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah yang di tanda tangani pasangan calon.

2. Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi , kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.

"Dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen bersama di buat dalam dua rangkap,satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dan dimasukan kedalam kedalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai atau gabungan partai politik yang kemudian di bungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair," ungkapnya lebih lanjut

Sedangkan persyaratan lainnya yaitu seperti Petugas penghubung/LO bakal pasangan wajib membawa surat tugas/mandat yang di tanda tangani oleh bakal pasangan calon untuk mengambil ID Card pendaftaran sehari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota

"Formulir-formulir pendaftaran bakal pasangan calon dapat di ambil di Helpdesk pencalonan setiap hari kerja jam 08:00  - 16:00 wita,di kantor komisi pemilihan umum  kota Bitung atau dapat di unduh pada laman KPU Kota Bitung dengan alamat email http://kota-bitung.kpu.go.id," tambah Konjongian.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait