Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan di depan Pasar Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Rabu 18/11/ 2020
Klikwarta.com, Kendal - Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan di depan Pasar Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Rabu 18/11/ 2020. Gabungan bersama TNI Polri untuk Pelaksanaan INPRES No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19. Sosialisasi penerapan pelaksanaan Social Distancing maupun Physical Distancing, agar masyarakat senantiasa mentaati Peraturan Pemerintah dalam rangka mewujudkan Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa Pandemi Covid-19
Dipimpin oleh Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar beserta 12 Anggota Sektor Gemuh, 4 anggota Koramil Gemuh, 1anggota Satpol PP. Dalam Operasi tersebut terjaring pelanggar tidak menggunakan masker 6 orang. Sanksi yg di berikan adalah Teguran 5, tindakan fisik push up 1 orang.
Kapolsek Cepiring menjelaskan " Walaupun Operasi Yustisi ini dilaksanakan sehari 3x tetapi masih saja ada yang terjaring karena tidak pakai masker. Merubah pola pikir masyarakat itu memang sulit. Tetapi kami tidak pernah menyerah karena ini semua demi menjalankan tugas negara dan menyelamatkan kehidupan orang banyak," terangnya.
Rani salah satu warga yang terjaring menyampaikan" saya mau pergi ke depan sebentar untuk beli bensin, ternyata ada operasi masker. Tadi pak Polisi bilang kalau hendak keluar rumah harus pakai masker, selain melindungi diri sendiri juga melindungi anak, suami dan keluarga yang ada di rumah. Terima kasih pak Polisi," ujarnya.
Pewarta : Peni Kusumawati








