Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 16,5 Miliar dari Kasus Korupsi

Selasa, 24/07/2018 - 15:09
Press conference Kejati Bengkulu

Press conference Kejati Bengkulu

Klikwarta.com - Hingga pertengahan tahun 2018 ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 16,5 miliar. 

Dari uang itu, sebesar Rp 13 miliar sudah disetor ke kas negara, sisanya Rp 3 miliar masih menunggu dari para terpidana. 

Disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan dalam press conference, Senin (23/7/2018) kemarin, bahwa uang Rp 16 miliar lebih itu berasal dari Kejaksaan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Henri menambahkan, saat ini ada 4 perkara penyidikan yang masih dalam pendalaman dan akan segera ada penetapan tersangka. 

"Kita tidak memenjarakan orang saja, tapi juga bagaimana menyelamatkan uang negara," kata Henri.

Selain menjerat pelaku korupsi, Kejati juga berusaha menjerat pelaku kejahatan korporasi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi. 

Dari angka penyelamatan kerugian negara itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu meningkat drastis dibanding tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017, Kejati Bengkulu hanya menyelamatkan uang negara Rp 700 juta. Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi pajak dan kasus korupsi pembangunan jalan di Pulau Enggano. [JS]

Berita Terkait