Polres Bengkulu saat konferensi pers tersangka dan barang bukti
Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bengkulu inisial SKM (36) dan LZ (23) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ganja dan sabu berhasil ditangkap Polres Bengkulu.
SKM yang harus mengakhiri pelariannya itu merupakan DPO 4 perkara sebelumnya yang sempat melarikan diri kerumah istri mudanya, yaitu LZ.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, SIK didampingi Ops Sat Res Narkoba Ipda Saipul Armadi menjelaskan tersangka SKM diamankan di warung waralaba Simpang Kandis, Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"Tersangka SKM berhasil kita amankan di kawasan Simpang Kandis Kampung Melayu. Dia ini merupakan DPO 4 perkara yang kita tangani sebelumnya. Untuk berang bukti yang berhasil kita diamankan 2 paket besar ganja kering, 4 paket sedang, satu dompet warna coklat diduga berisi didalamnya ganja, 3 unit HP dan 1 unit Mobil. Berat barang bukti seluruhnya 300 gram," jelas Ipda Saipul saat konferensi pers, Kamis (31/01) kemarin.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan tersangka SKM ternyata memiliki rumah di Kampung Bali dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumahnya dan berhasil menemukan tersangka LZ yang berada dalam kamar. Ia merupakan istri kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket sedang diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP.
"Tersangka LZ kita amankan dirumahnya di Kampung Bali, BB 1 paket sedang diduga sabu dengan berat 1,5 gram, 1 alat hisap sabu, 1 catatan diduga transaksi penjualan narkoba dan 1 unit HP," jelas Ipda Saipul.
Dalam hal ini, tersangka SKM disangkakan pasal 111 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Semwntara tersangka LZ disangkakan pasal 112 dan 114 UU tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. (BT/LJ)








