Dua Pelaku Curas Gembos Ban di Wisma Haji Padang Kemiling Diciduk Polisi

Jumat, 04/02/2022 - 14:57
Dua pelaku tindak pidana curas modus gembos ban berhasil diciduk tim Opsnal Musang Nala

Dua pelaku tindak pidana curas modus gembos ban berhasil diciduk tim Opsnal Musang Nala

Klikwarta.com, Bengkulu - Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bengkulu, Opsnal unit Reskrim Polsek Selebar dan Polres Kepahiang yang tergabung dalam Operasi Musang Nala 2022, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus gembos ban, Kamis (03/02/2022). TKP tepatnya di Simpang Wisma Haji Padang Kemiling, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang, yakni MU (44) dan IS (48). Keduanya merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis 3 Februari 2022, sekira pukul 15:30 WIB. Saat itu telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Bermula, korban melintas di depan wisma Haji Kota Bengkulu, tiba-tiba ada seorang pengendara sepeda motor berkata, bahwa ban mobil korban kempes.

Setelah korban menghentikan laju kendaraannya dan memeriksa ban mobil, saat itu pula seorang laki-laki membuka pintu depan sebelah sopir dan mengambil tas milik korban yang diletakkan di jok depan. 

Korban sempat berteriak maling dan mengejar pelaku lalu terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka memar. Kemudian korban dibantu warga mengamankan pelaku beserta tas korban.

“Mendapat laporan, Anggota opsnal Polsek selebar yang sedang melaksanakan mobiling lantas mendatangi TKP dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek selebar", terang Sudarno. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ada pelaku lain yang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor FU warna hitam, tambah Sudarno.

Tim Opsnal Polsek Selebar bersama anggota Polres Bengkulu, langsung melakukan pengejaran ke arah kabupaten Kepahiang dan meminta bantuan opsnal Polres Kepahiang untuk mencegat pelaku di wilayah Kepahiang.

Sekira pukul 18:30, tim gabungan berhasil menangkap pelaku saat melintas di wilayah Kepahiang. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Selebar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor merk Suzuki fu, satu (1) buah paku, satu (1) buah tas sandang berisi uang Rp100.000 dan satu (1) buah kunci T", tutup Sudarno.(*)

Berita Terkait