BPJamsostek Blitar Gelar Kampanye Anti Gratifikasi

Jumat, 15/07/2022 - 11:06
Zoom Meeting Sosialisasi Anti Gratifikasi

Zoom Meeting Sosialisasi Anti Gratifikasi

Klikwarta.com, Jawa Timur - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar, kembali mengkampanyekan gerakan anti gratifikasi kepada mahasiswa magang Politeknik Kesehatan Malang,  peserta BPU dan PU BPJS Ketenagakerjaan Blitar untuk membantu pemerintah dalam upaya tindakan pencegahannya.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan kegiatan kampanye anti gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik dalam mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.

“Ini salah satu program kami untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi terutama ke para anak muda kalangan pelajar dan mahasiswa,” kata Agus.

Dalam acara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar juga menghadirkan Susanto.,S.Kep.Ns.,M.Kep Wakil Direktur Keperawatan dari RSU Medika Utama sebagai narasumber. Menurut susanto, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang dipercaya negara mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan juga rentan berkorupsi lantaran berhubungan secara langsung dengan masyarakat.

Dia juga memberikan apresiasi kepada BPJamsostek Blitar yang atas upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan gratifikasi. Lebih dalam Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki visi untuk memberikan layanan ke masyarakat dengan tata kelola yang baik. 

Dengan terus mensosialisasikan ke masyarakat mengenai visi ini setidaknya masyarakat juga dapat berperan aktif untuk menjaga BPJS Ketenagakerjaan dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Secara internal, ia menjamin saat ini BPJS Ketenagakerjaan bertindak tegas kepada karyawan yang kedapatan menerima gratifikasi dengan langsung meneruskan ke ranah pidana. Harapannya bahwa dalam melaksanakan pelayanan kepada pekerja BPJamsostek Blitar harus mengatakan tidak kepada gratifikasi. (lrn) 

Berita Terkait