Juru Parkir Cafe Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Sabu

Jumat, 21/10/2022 - 11:01
Juru parkir berinisial HS yang diduga jadi kurir sabu saat diperiksa Satresnarkoba Polres Blora.

Juru parkir berinisial HS yang diduga jadi kurir sabu saat diperiksa Satresnarkoba Polres Blora.

Blora, Klikwarta.com - Seorang juru parkir di sebuah cafe di kawasan Tuk Buntung Cepu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Blora, Jawa Tengah pada Rabu (19/10/2022) malam. Juru parkir  berinisial HS (41) warga Kandangdoro kelurahan Balun kecamatan Cepu tersebut, diduga menjadi pengedar sabu. Terduga ditangkap polisi di lingkungan Sitimulyo, kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti  tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil.

Untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan barang bukti dengan memasukan kedalam plastik klip dan disolasi warna hitam selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Berat  sabu tersebut ±  8,40 gram.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui humas Polres Blora Budi Yuwono menjelaskan, tersangka HS melakukan aksinya dengan modus sebagai kurir.

 ”Informasi awal yang kami amankan ini sebagai kurir atau pengantar paket,” ujar Budi.

Budi juga mengungkapkan, awal mula penangkapan saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di wilayah kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Berdasarkan Informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Akhirnya  pada hari  Rabu (19/10/ 2022) sekira pukul 23.45 Wib  di wilayah Sitimulyo Lr. IIC / 19 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu,  melihat terlapor. Kemudian dilakukan penggeledahanbdan ditemukan 3 (tiga) paket sabu,” ungkap Budi.

J

Selain barang bukti berupa tiga paket sabu, polisi juga mengamankan, satu  buah handphone warna putih, satu jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Budi. 

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait