Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi RS Bhayangkara 8 Tahun Penjara 

Rabu, 26/07/2017 - 23:34
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi.

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Sakit Bhayangkara, Bripka Sunoto dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry dana kas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jitra, Kota Bengkulu. 

"Saat ini proses persidangan sudah berlangsung. Pembacaan dakwaan telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi, Rabu (26/07).

Dikatakannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar. Bila tidak mengembalikan, makan akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Bengkulu telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni, JI (42) dan JO (36). Kejadian kasus ini terungkap sekitar 19 September 2016 silam. Saat pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Urusan Keuangan RS Bhayangkara Bengkulu, Rutin Hayadi, mengetahui jika telah terjadi penarikan uang tunai dari rekening kas RS Bhayangkara sejumlah Rp 7,9 miliar. Penarikan tersebut terjadi sejak Juli hingga 1 September 2016 saat Sunoto masih menjabat sebagai Kepala Keuangan RS Bhayangkara.

Berita Terkait