Kasi Penkum: Belum Ada Itikad Baik dari Adik Ipar Ridwan Mukti Kembalikan Uang

Kamis, 27/07/2017 - 22:11
Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH

Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH

Klikwarta.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek jalan lapen di Pulau Enggano, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2016. Kejati Bengkulu telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Terkait sebuah keterangan dari Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari, bahwa ada aliran dana sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima oleh Rico Maddari, adik ipar Ridwan Mukti. Pihak Kejati Bengkulu menyebutkan hingga saat ini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dugaan aliran dana tersebut.

"Berdasarkan keterangan tim penyidik, belum ada itikad baik dari Rico mengembalikan uang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH, Kamis (27/07/2017).

Dikatakan Ahmad Fuadi, apabila terbukti menerima dan Rico tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, maka Rico termasuk penerima gratifikasi. "Jadi, jika terbukti menerima, bisa saja Rico ditetapkan tersangka," jelas Ahmad Fuadi. 

Kendati demikian, Ahmad Fuadi menambahkan bahwa pihak Kejati Bengkulu masih akan menunggu itikad baik dari penerima aliran dana dari Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano tersebut. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang menelan anggaran 17,5 miliar itu diduga merugikan negara Rp 7,1 miliar. Dua orang telah mengembalikan uang yakni Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang). Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening BRI non bunga. (*)

Berita Terkait