Polisi pasca OTT oknum guru di Kepahiang, Selasa (22/11/2022).
Klikwarta.com, Kepahiang - Tim Elang Jupi dan Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum guru SMA Negeri 5 Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, berinisial An.
Diduga An memangkas pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 150 ribu dari 31 orang siswa sekolah tersebut, dengan modus Rp 100 ribu untuk menebus sertifikat dan Rp 50 ribu untuk pengganti uang minyak karena siswa ditemani ke Bank saat pencairan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan OTT dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait ulah dari oknum guru sekolah tersebut, dan saat mendatangi bank didapati sejumlah uang yang tengah dikoordinir oleh salah seorang siswa.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pihak sekolah atau oknum guru tersebut meminta uang Rp 150 ribu dengan berbagai alasan, dan hal tersebut dibenarkan oleh beberapa siswa yang juga ikut diamankan guna dimintai keterangan pasca mencairkan dana tersebut," terang Kasat Reskrim, Selasa (22/11/2022).
(Pewarta : Zainal Abidin)








