Pemutakhiran Nomenklatur 2026, Kemendagri Tekankan Perencanaan Berbasis Layanan

Rabu, 26/08/2026 - 19:43
Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan

Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan

Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah resmi memulai proses persiapan pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan daerah tahun 2026, Senin (24/8) di di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan.

Langkah strategis ini menjadi fondasi krusial dalam penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028, dengan fokus utama penguatan pelayanan publik yang akurat, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Rapat yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah (PMIPD), Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ini didukung oleh SKALA melibatkan peserta dari beberapa kementerian/lembaga mitra terkait, seperti Kemenkeu, Bappenas, KPK, BIG, dan komponen lingkup Kemendagri, seperti Keuda, Adwil, Otda, Itjen, dan seluruh Subdit Urusan Pemerintahan di Ditjen Bina Bangda. 

Rapat dibagi ke dalam dua sesi itu dibuka oleh Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan, dengan sesi pertama membahas materi substantif dan sesi kedua mengkaji hal-hal teknis dalam proses Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 untuk penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028. 

Pada arahannya, Iwan Kurniawan menyoroti legalitas pelaksanaan pemutakhiran merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Proses ini juga selaras dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027, yang menjadi acuan utama perencanaan pembangunan di tingkat daerah,” jelas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pemutakhiran kali ini bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan transformasi paradigma perencanaan.

“Kami ingin menekankan pada penajaman substansi sub kegiatan agar benar-benar terukur, akuntabel, dan menggeser fokus kegiatan administratif seperti rapat dan workshop, ke kegiatan layanan langsung yang dirasakan masyarakat, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan penyediaan air bersih,” imbuh Iwan.

Iwan mengatakan data terkini menunjukkan tren positif karena proporsi sub kegiatan layanan (51%) kini telah melebihi sub kegiatan aktivitas administratif (49%). “Namun, upaya ini harus terus diperkuat agar setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Iwan. 

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,, Rendy Jaya Laksamana, menyoroti peran platform SIPD dalam proses pemutakhiran. 

“SIPD merupakan tulang punggung sejauh berlangsungnya proses pemutakhiran ini. Seluruh pemutakhiran dilakukan secara elektronik melalui platform SIPD dengan memastikan data yang terpadu, real-time , dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan dan kedepan sudah bisa berbasis spasial melalui dukungan dari BIG,” jelas Rendy.

Rendy mengungkapkan bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyediakan fitur-fitur untuk verifikasi metadata, pemetaan tematik lintas urusan, dan penerima manfaat dan nantinya informasi geo spasial menjadi salah satu penguatan pemutakhiran nomenklatur berbasis data. 

“Tujuannya untuk menciptakan Satu Data Perencanaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti nyata dan sudah berbasis spasial,” tegas Rendy. 

Rendy berharap proses pemutakhiran dapat mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan kewenangan pemerintah daerah dan prioritas nasional, memperkuat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai database terpadu, serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik dalam semua urusan pemerintahan. 

“Pemutakhiran merupakan salah satu proses optimalisasi prioritas pembangunan lintas urusan yang menyediakan petunjuk teknis dan pemetaan yang jelas untuk Astacita, Program Strategis Nasional (ProSN), & tema-tema pembangunan nasional, seperti Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Anak, Ekonomi Syariah, yang melibatkan banyak urusan pemerintahan yang berorientasi kepada layanan publik dan berdampak baik kepada masyarakat. Saat ini terdapat 60 tematik aktif dalam SIPD,” ujar Rendy.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Jifvy Dina Paomey, memandang pentingnya sinergitas dalam proses perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah dalam proses pemutakhiran. 

Sinergi antara perencanaan dan penganggaran adalah kunci kesuksesan pembangunan Daerah. Hasil pemutakhiran ini akan menjadi acuan wajib dalam proses penyusunan APBD.

“Kami mendorong seluruh daerah untuk memastikan bahwa prioritas nasional - seperti 8 Misi Asta Cita dan 5 Program Strategis Nasional (PROSN) - terintegrasi secara eksplisit hingga ke level sub kegiatan dan penganggarannya. Ini penting agar dukungan daerah terhadap agenda nasional tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi benar-benar terealisasi di lapangan,” ujar Jifvy.

Penata Komputer Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Harry Irawan, sebagai perwakilan Tim Teknis SIPD, menyebutkan berbagai tantangan yang teridentifikasi dalam platform SIPD.

Tantangan terbesar yang teridentifikasi adalah kesenjangan antara rencana dan realitas di lapangan. Data menunjukkan masih banyak kegiatan yang bersifat ‘aktivitas’ dibanding ‘layanan’. 

Untuk menjawab tantangan ini, Tim Teknis SIPD memperkuat definisi operasional setiap sub kegiatan sebagai panduan teknis bagi daerah. 

Selain itu, Tim Teknis SIPD sedang berusaha untuk mengintegrasikan data statistik sektoral daerah (DSSD) dan informasi geospasial dari BIG untuk memastikan perencanaan berbasis kondisi faktual di lapangan. 

“Pemutakhiran tahun 2026 lebih fokus untuk menjawab tantangan dalam perencanaan pembangunan daerah untuk penajaman substansi sub kegiatan guna menyempurnakan sub kegiatan agar lebih terukur, akuntabel, dan berbasis kewenangan daerah. Ini mencakup penambahan, perbaikan, pengaktifan, atau penonaktifan sub kegiatan yang ada,” jelas Harry.

Lebih lanjut, Harry menyampaikan timeline dan implementasi seluruh proses pemutakhiran akan berlangsung intensif mulai Agustus hingga Desember 2026. 

“Hasil akhirnya akan dikodifikasi dan di-input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga siap digunakan oleh pemerintah daerah sebagai acuan resmi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun depan,” tambah Harry.

Kemendagri optimis bahwa pemutakhiran nomenklatur 2026 akan menjadi pondasi kokoh bagi pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, menuju Indonesia Emas 2045. (**) 

Tags

Berita Terkait