Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (kanan) bersama Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto (Foto : dok. Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepada Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso yang mengajukan pengunduran diri pada pertengahan Agustus silam kepada DPRD.
"DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024 dengan hormat," kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, Rabu (6/9/2023).
Dikatakannya, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024 pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus, maka DPRD Kabupaten Blitar menggelar paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024.
"Melalui rapat paripurna ini atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar mengumumkan, bahwa DPRD Kabupaten Blitar mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” jelas Suwito.
Politisi PDIP Kabupaten Blitar ini juga menyampaikan terimakasih atas dedikasi Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso selama dalam berkontribusi membangun Kabupaten Blitar.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, kami mengucapkan terimakasih atas dedikasi Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso selama dalam membangun Kabupaten Blitar,” tandas dia.
Diketahui, Sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian wakil kepala daerah dikarenakan permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(Pewarta : Faisal NR)








