Penipuan CPNS, Mantan Anggota Dewan Resmi Ditahan

Sabtu, 20/05/2017 - 16:31
ilustrasi
ilustrasi

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Setelah buron cukup lama, akhirnya tersangka kasus penipuan CPNS jalur K2 dan pemberian cek kosong inisial RA alias Upik Bidin, resmi ditahan oleh tim penyidik Subdit Kamneg Polda Bengkulu, Kamis (18/05).

Mantan anggota dewan Provinsi dan Kabupaten Seluma ini sempat menjalani proses pemeriksaan lanjutan sejak Rabu (17/05).

Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, penahanan tersangka RA dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemberian cek kosong senilai Rp 140 juta. Dimana tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban sebagai CPNS tahun 2013 silam.

"Kita putusan menahan tersangka selain sudah terbukti terlibat dalam kasus penipuan, kita takutkan juga jika tersangka RA nantinya melarikan diri lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik.

Ia juga menjelaskan, tersangka RA alias UB akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara untuk mengetahui secara pasti kesehatannya, sebelum dititipkan di Rutan.

“Saat ini kita akan bawa dulu tersangka ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sebelumnya mengatakan sedang sakit,” jelas Rafik.

Jika nanti kondisi fisik tersangka baik-baik saja dan tidak ada masalah, kata Rafik, maka langsung dilakukan penahanan, tetapi jika memang tersangka benar-benar sakit akan dilakukan proses perawatan dulu di rumah sakit Bhayangkara sampai tersangka sembuh baru dibawa lagi ke Rutan Malebero Bengkulu.

"Ini kita lakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena melihat umur tersangka yang sudah diatas 50 tahun jadi rentang sakit memang sering terjadi apalagi tersangka memang memiliki riwayat sakit jantung," tutupnya.

Berdasarkan data terhimpun, tersangka RA alias UB dibawa ke rumah sakit Bhayangkara setelah proses pemeriksaan lanjutan usai dilakukan yaitu sekitar pukul 14.00 WIB Kamis siang dan rencananya pada hari itu juga akan langsung diserahkan atau dititipkan ke Rutan Malebero sambil menunggu berkas rampung dan siap disidangkan nantinya. (*)

Related News