Penuhi Hak Pilih Napi dan Tahanan, Kemenkumham Banten Gandeng KPU Provinsi Banten

Kamis, 04/08/2022 - 14:47
Tejo Harwanto saat menerima audisi KPU provinsi Banten
Tejo Harwanto saat menerima audisi KPU provinsi Banten

Klikwarta.com, Serang -- Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 15 bahwa KPU Provinsi bertugas mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten beserta Jajaranya, Kamis, (04/8/2022). 

Diterima langsung Kepala Kantor Wilayah di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Ketua KPU Provinsi Banten (Wahyul Furqon) mengawali kunjungan memperkenalkan satu per satu Jajaran dibawahnya. 

Untuk selanjutnya, Wahyul mengungkapkan maksud dan tujuan audiensi pada pagi hari ini. 

Kedatangan KPU hari ini terkait dengan tahapan dan sosialisasi pemilihan umum yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang, untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada pada Lapas/Rutan. 

“Sinergitas antara KPU dan Kanwil Kemenkumham Banten telah terjalin sudah lama dengan sangat baik”, ungkap Wahyul. 

Wahyul mengatakan dukungan data dari Kanwil Kemenkumham Banten sangat diperlukan karena WBP dapat berpindah-pindah tempat. Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.

.

Adapun Kakanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) mendukung penuh upaya KPU dalam melaksanakan Pemilu 2024. Menurutnya, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan menjadi pemilu yang paling rumit. Maka dari itu ia harap sinergitas antar seluruh instansi terkait  ini dapat menjadikan pelaksanaan pemilu nanti berjalan dengan baik.

Tejo menyampaikan menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

“Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)”, ujar Tejo. 

Akan tetapi dalam pelaksanaannya tahapan pemilu di lapas/rutan tidaklah mudah, banyak tantangan yang terjadi oleh sebab itu dalam kesempatan hari ini, Ia mengucapkan terima kasih atas pengetahuan dan ilmu yang telah diberikan oleh Jajaran KPU Provinsi Banten. 

Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Divisi Administrasi (Sri Yusfini Yusuf), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno), Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto), Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama (Adang Ruswandi), dan Kepala Sub Bagian HRBTI (Yurista Dwi Artharini). 

(Kontributor : Safarudin)

Related News