Polres Aceh Singkil Selidiki Kebocoran Limbah PT Nafasindo

Jumat, 12/09/2025 - 02:49
Pihak Polres dan DLH Aceh Singkil saat melakukan penyelidikan dan mengambil sampel air sungai yang tercemar.

Pihak Polres dan DLH Aceh Singkil saat melakukan penyelidikan dan mengambil sampel air sungai yang tercemar.

Klikwarta.com, Singkil - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya pencemaran lingkungan dikawasan Aliran Sungai Lae Gombar, diduga akibat kebocoran kolam penampungan Limbah PT. Nafasindo, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan langsung kelapangan, Kamis (11/09/2025).

Hal tersebut dilakukan pihak Polres Aceh Singkil, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya indikasi kebocoran limbah pabrik yang berlokasi di Aliran Sungai Lae Gombar Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu dan Desa Pea Jambu serta Desa Srikayu Kecamatan Singkohor, Sabtu, 6/9/2025 kemarin.

Mendapat laporan tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Aceh Singkil langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan adanya tanda tanda perubahan warna air aliran sungai setempat.

Melihat hal itu, pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan penanganan lebih lanjut.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Petugas DLH dan bersama tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melakukan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai berbeda.

Setelah dilakukan pengambilan sampel air sungai, dibuatkan berita acara pengambilan sampel yang disaksikan oleh staf DLH, perwakilan PT. Nafasindo, serta tokoh masyarakat setempat yang kemudian akan dilakukan pengujian secara laboratorium.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik,S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan DLH terkait hasil uji laboratorium.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini Sat Reskrim telah memeriksa para saksi dan menunggu hasil uji laboratorium guna membuat terang apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan. 

Kasat Reskrim mengatakan, jika hal itu merupakan tindak pidana, maka perkara nya akan di naikkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan setelah melaksanakan mekanisme yang berlaku.

Diharapkan, dengan langkah cepat ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta memastikan agar pengelolaan limbah industri tetap sesuai dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan atau takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik melalui kantor polisi terdekat dan hotline 110 terkait peristiwa ini ataupun peristiwa gangguan kamtibmas lainnya.

Pewarta: Sandi

Berita Terkait