Polres Bintan Adakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 1,2 Kg 

Rabu, 11/06/2025 - 20:44
Polres Bintan Adakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 1,2 Kg 

Polres Bintan Adakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 1,2 Kg 

Klikwarta.com, Bintan - Polres  Bintan Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Bintan dan Tanjung pinang dengan menangkap 5 tsk serta menyita sabu seberat lebih dari 1,2 kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Kasatresnarkoba , IPTU Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan keberhasilan timnya dalam membekuk para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah, Rabu (11/06/2025).

"Adapun Ke Empat tersangka yakni AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) kami amankan dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, dan Kelurahan Tanjungpinang Timur. Dari tangan mereka kami sita lima paket kecil sabu dengan berat bersih 1,75 gram,” ujar IPTU Davinsi.

"Satu tersangka lain berinisial RDP (34) diringkus di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari RDP, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.249,56 gram", jelasnya.

“Barang bukti dari RDP inilah yang kami musnahkan hari ini sebanyak 927,04 gram dengan cara dilarutkan menggunakan air panas dan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh rekan-rekan media,” terang Davinsi dalam konferensi yang juga dihadiri jaksa fungsional Kejari Bintan, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan  penasihat hukum.

lima tersangka di ancam   dengan hukuman ,  Empat tersangka, AS, AP, HO, dan IB, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara RDP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba. Lebih dari seribu gram sabu yang diamankan bisa saja merusak 2.873 jiwa  generasi muda , tegas IPTU Davinsi. (*)

Berita Terkait