Polres Oku Timur Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu
Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Narkoba) Polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel), telah berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Oku Timur Polda Sumsel, sabu yang berhasil diamankan berat Bruto -+ 1 kg ( 1.062 gram), dalam pengerebekan tersebut lima orang tersangka dua orang berhasil diamankan beserta BB,sedangkan Ketiga orang tersangka lainnya berhasil lolos kabur melarikan diri saat kejadian pengerebekan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), transaksi Barang Haram tersebut.
Kapolres Oku Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., didampingi Waka polres Kompol Robhinson.S,H.,S.I,K., Kasat Narkoba Iptu Iswahyudi.S,H., Kasi Propam AKP Tukiarsi, Kasi Humas AKP H.Edi Arianto.S,H., dalam acara konferensi pers yang digelar di ruang Aula kantor Humas Polres Oku Timur, pada Hari Rabu (01/10/2025).
Kapolres Oku Timur menyampaikan kronologis pengungkapan kasus penyalah guna Narkotika tersebut, pada Hari Sabtu (20/09/2025), sekira pukul, 18.00 WIB, di TKP diwilayah Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel tersebut.
Berawal dari informasi dan laporan yang didapat dari masyarakat,terkait ada aktivitas yang selalu mencurigakan di sekitar lokasi (TKP), yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika (Narkoba). Menindak lanjuti kebenaran informasi dan laporan tersebut, anggota dengan sigap dan cepat langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan dilokasi dan benar saja didapati ada Lima orang laki-laki yang sedang asik berkumpul entah mendiskusikan apa dilokasi TKP, dengan adanya kelima orang tersebut.
Anggota Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba polres Oku Timur Iptu Guntur Iswahyudi.S,H.,langsung gerak cepat mengamankan lokasi,melakukan pengerebekan. Akan tetapi, sungguh sangat disayangkan Lima dari Tiga orang tersebut berhasil lolos kabur melarikan diri, sedangka dua orang tersangka berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB), yang dibalut/bungkus pelastik, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial.
"HP (28), pekerjaan diketahui sebagai karyawan swasta dan DN (49) petani. Keduanya diketahui warga masyarakat Desa Tanjung Raja, Kabupaten Way Kanan provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan dilokasi ditemukan BB berupa satu paket besar plastik berlogo ikan Koi yang bertuliskan LLTS yang diduga didalamnya berisikan Narkotika dan setelah dipastikan plastik dibuka,benar adanya plastik tersebut, berisikan Sabu dengan berat Bruto,951 gram,dan Satu paket dalam plastik bening berat Bruto,102 gram serta didalam plastik bening berat Bruto,9 gram.kemudian kedua pelaku diamankan beserta barang bukti keseluruhan sabu berat Bruto,1.062 gram, uang tunai sebesar Rp. 3000.000 (Tiga Juta rupiah) dan alat penghisap/konsumsi Sabu lengkap. Kini kedua pelaku sudah diamankan beserta BB dikantor Mapolres Oku Timur untuk pemeriksaan, pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan ketiga orang tersangka pelaku yang kabur indentitasnya sudah kita ketahui dan nantinya akan kita tindak lanjuti serta akan kita terbitkan surat DPO. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Indang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana Mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 Tahun/maksimal 20 Tahun kurungan/penjara", papar Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., yang juga menegaskan bahwa kepolisian Polres Oku Timur berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran Nerkoba Tampa pandang bulu.
Ia juga mengajak seluruh elemen terkait,warga masyarakat khususnya di Bumi Sebiduk Sehaluan agar dapat bersama-sama untuk memberantas dan memerangi Narkoba di wilayah Hukum Polres Oku Timur Polda Sumsel.
Kapolres juga sangat mengapresiasi peran aktif dari warga masyarakat yang telah memberikan informasi. Dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat Bruto -+ Satu Kilogram ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Oku Timur dalam memberantas jaringan narkoba lintas Daerah/provinsi. Polres Oku Timur Polda Sumsel telah menyelamatkan 247 ribu jiwa masyarakat Oku Timur dari bahaya ancaman narkotika/sabu.
(Kontributor : Ali Wardana).







