Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkoba Kurun Waktu Dua Bulan

Kamis, 02/06/2022 - 17:10
Konferensi pers Polres Tulungagung, Kamis (2/6/2022).

Konferensi pers Polres Tulungagung, Kamis (2/6/2022).

Klikwarta.com, Tulungagung - Didampingi Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Muhamad Anshori dan Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M.Samsun, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bulan April sampai Mei 2022, di halaman Polres Tulungagung, Kamis (2/6/2022).

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Tulungagung menerangkan bahwa dalam periode April - Mei 2022, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus Narkotika sekaligus mengamankan 35 orang tersangka. Terdiri dari 33 orang laki-laki dan 2 tersangka perempuan.

Dijelaskannya, selain mengamankan 35 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni, 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L dan 348 butir Pil Y.

“Selain itu juga ada BB Minuman keras (Miras) berupa 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, juga barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp3.640.000, serta 24 buah Pipet kaca, 3 buah timbangan, 28 unit Handphone, 10 buah alat hisap (bong) dan 7 unit sepeda motor,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari 35 orang ini, ada enam tersangka merupakan residivis, yaitu DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.

“Dari kesemua tersangka ini ada enam tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama,” tandas Kapolres.

Masih menurut Kapolres, penangkapan puluhan tersangka tersebut dilakukan di berbagai TKP wilayah Tulungagung. Diantaranya, Kedungwaru ada 10 TKP, Pucanglaban 1 TKP, Boyolangu 3 TKP, Tulungagung Kota 5 TKP, Ngantru 1 TKP, Kauman 2 TKP, Ngunut 5 TKP, Rejotangan 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP dan wilayah Kalidawir 1 TKP.

“Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami untuk melakukan pemantauan", pungkas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait