Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Bintan, Kompol Eri Sujati, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, menggelar rilis kerja selama tahun 2024
Klikwarta.com, Bintan - Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Bintan, Kompol Eri Sujati, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, menggelar rilis kerja selama tahun 2024 dihadapan para awak media di Aula Sarja Arya Racana, Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bintan, Sabtu (28/12/2024).
Secara rinci AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa Polres Bintan selama awal tahun 2024 sampai akhir tahun dari seluruh personil Polres Bintan yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak ada, namun ada empat personilnya yang melanggar disiplin dan telah dilakukan sidang disiplin, serta ada 25 personel yang menerima penghargaan.
Sementara itu pelanggaran lalu lintas tahun 2024, terdapat Lakalantas 152 kasus dan tahun 2023 sebanyak 57 kasus. Untuk kasus meninggal dunia 22 orang pada tahun 2023 sebanyak 15 orang. Kondisi luka berat sebanyak 143 orang, pada tahun 2023 sebanyak 24 orang dan kondisi luka ringan sebanyak 69 kasus, dan pada tahun 2023 sebanyak 53 orang. Dari peristiwa laka lantas selama tahun 2024 total kerugian material 213.800.000 rupiah.
Sementara itu pelanggaran Lalu lintas terdapat pelanggaran 20.593, teguran 20.359 dan tilang sebanyak 234. Kejadian Lakalantas ini, paling banyak terjadi di wilayah Bintan Timur. Berdasarkan Dari hasil perbandingan yang terjadi selama tahun 2023 dan 2024 pada didapati ada kenaikan lakalantas di wilayah hukum Polres Bintan, begitu juga dengan kondisi luka berat maupun luka ringan begitu juga yang meninggal dunia.
Tingkat kecelakaan lalu lintas meningkat, dimana kurangnya kesadaran pengendara, juga disebabkan peningkatan mutu jalan, jalanan sudah diperluas atau dilebarkan, serta kondisi jalan sudah diaspal mulus, jumlah kendaraan serta meningkatnya aktivitaa masyarakat berkendaraan. Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 45 tersangka.
“Barang bukti yang didapat dari tindak penyalahgunaan narkotika ini diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu 2.605,39 gram, ganja 158,2 gram, Ekstasi 177 butir atau seberat 57,84 gram,” rincinya.
Dari tindak pidana narkotika 34 kasus, sebanyak 26 kasus sudah selesai, dan sisanya delapan kasus masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Kontributor : Surya








