Ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto saat memperlihatkan uang Rp 250 Juta pengembalian proyek Enggano, Rabu (19/07/2017)
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dua orang yang menerima aliran dana dari proyek jalan di Pulau Enggano mengembalikan uang Rp 250 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (19/07/2017).
Informasi terhimpun media ini, dua orang yang mengembalikan uang tersebut yakni Zulkifli Lubis (pokja) dan Tamimi (ketua lelang). Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh ketua tim penyidik Adi Nuryadin Sucipto. Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening BRI non bunga.
"Nanti kita tinjau ulang berapa hasil kerugian negera dari BPK. Untuk yang lain kita tunggu kooperatif dulu sembari menunggu bukti yang autentik lagi," ujarnya.
Sementara dikatakan Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan bahwa dalam proyek tersebut diduga terjadi korupsi secara berjamaah.
"Biar nanti kita buktikan di pengadilan. Kepada yang belum mengembalikan, segera mengembalikan karena bukan hak anda," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proyek yang menelan anggaran 17,5 miliar itu diduga merugikan negara Rp 7,1 miliar. (AF)








