Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Tiga Ranperda Menjadi Perda
Klikwarta.com, Tulungagung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala bupati terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Selain juga para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Imam Khoirudin mewakili seluruh fraksi membacakan pandangan akhir dari Fraksi PAN Ada pun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Namun demikian, meski semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya. Seperti yang disampaikan Fraksi PAN yang mewakili semua fraksi dalam pembacaan pandangan fraksinya.
“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa, menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” ujar Imam Khoirudin SAg, juru bicara Fraksi PAN.
Sebelumnya, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut. Menurut dia, tiga ranperda sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.
“Karena itu, Pansus I dan Pansu II merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dalam sambutannya menyatakan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang dalam pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga ranperda.
Ia pun berharap ranperda yang telah disahkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat, sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto. Selain itu juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati.
Meski begitu terhadap catatan dan saran, harapan dari rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat pansus dan pendapat akhir pansus akan menjadi perhatian dan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Hal ini akan segera kita tindak lanjuti dan laksanakan sesuai syarat dan pendapat tahun-tahun sebelumnya yang merupakan sebuah kelengkapan daripada kekurangan yang juga kita laksanakan,” pungkas Bupati.
Adapun Ranperda yang direkomendasikan oleh Pansus DPRD adalah, Ranperda tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Perubahan keempat atas Perda nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dalam kesimpulan rapat paripurna DPRD hari ini, dikatakan oleh Marsono bahwa semua fraksi menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya semua sependapat dan menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut menjadi Perda setelah mendapat nomor register Gubernur,” tutup Marsono.
(TOP)








