Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein
Klikwarta.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein terkait kegaduhan yang ditimbulkan lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang melibatkan dirinya. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Bupati Purwakarta memenuhi undangan klarifikasi Itjen Kemendagri dan hadir di Kantor Itjen Kemendagri pada pukul 09.00 WIB, Jumat (3/7/2026). “Pak Bupati tadi sudah datang jam 9, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal,” ujarnya.
Benni mengatakan, proses klarifikasi berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, dipandu oleh tim yang dibentuk Itjen Kemendagri, yang terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dan dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.
Dalam proses selama kurang lebih 8 jam tersebut, tim pemeriksa mengajukan 60 pertanyaan yang berfokus pada dua substansi utama, yakni proses penciptaan lagu dan publikasinya. “Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya,” terangnya.
Di akhir proses klarifikasi, lanjut Benni, Bupati Purwakarta menyampaikan penyesalan atas tindakannya. "Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," jelas Benni.
Selanjutnya, kata Benni, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, Itjen Kemendagri juga akan menyampaikan rekomendasi sanksi sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam mengambil keputusan.
Sebagai informasi, lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang diciptakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menjadi perhatian publik karena liriknya dinilai mengandung muatan yang menyinggung perempuan. Kontroversi lagu tersebut pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. (**)








