Kapolres Kota Bengkulu
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dua orang masing-masing RD dan RA dibekuk aparat Satnarkoba Polres Bengkulu pekan ini.
RD berhasil diamankan aparat di Sentiong Kelurahan Sukamerindu dengan 1 paket sabu, dari RD Polres melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan RA dengan 1 paket sabu juga. RD adalah pemakai sabu sedangkan RA adalah pemasok atau pengedar, demikian dijelaskan Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Selasa (24/01/2017).
RD merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu sedangkan RA adalah seorang swasta. Polres Bengkulu memastikan akan ada penambahan tersangka baru. “Satu yang belum ketangkap inisialnya SH masih akan kita kejar,”ungkap Kapolres.
Akibat perbuatanya kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Ayat 1 Undang – undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.








