Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 secara virtual melalui zoom meeting, Jumat (29/07/2022).
Serang, Klikwarta.com - Reformasi Birokarsi dan Tata Kelola di instansi pemerintah merupakan salah satu fokus atau area dalam pembangunan nasional yang diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mensosialisasikannya kepada seluruh Unit Kerja Kemenkumham baik Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis di Seluruh Indonesia secara virtual melalui zoom meeting, Jumat (29/07/2022).
"Sejak tahun 2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM telah menginisiasi pembentukan ketentuan dalam proses penyempurnaan tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dengan tujuan terdapatnya sebuah mekanisme dan pedoman yang baku dalam pembentukan kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Balitbang Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami saat membuka kegiatan.
Tentunya harapannya dengan Tata Kelola yang baik, maka kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang dikeluarkan akan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta pihak terkait. Pada akhirnya nanti tercermin dari hasil pengukuran indeks kualitas kebijakan “yang baik” di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno serta jajaran Bidang Hak Asasi Manusia.
(Pewarta: Safarudin)








