Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK
Klikwarta.com, Batam - Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Andap Budhi Revianto., S.IK akan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Irjen Kemenkumham RI) pada Senin (4/5/2020) mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Jumat (1/5/2020).
Menurut Harry, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 772/TPA Tahun 2020, Tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya dilingkungan Kemenkum dan Ham.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Kemenkumham RI tanggal 30 April 2020.
Harry mengatakan, pengambilan sumpah akan dilaksanakan bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta Selatan dan Irjen Pol Andap Budhi Revianto., S.IK akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai pejabat pimpinan tinggi Madya Kemenkumham RI.
"Dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang merupakan jabatan eselon 1, maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang Tiga. Untuk sementara, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH masih tetap sebagai Kapolda Kepri," jelas Harry.
Irjen Pol Andap Budhi Revianto., S.IK juga menyampaikan, terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dan memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf.
Untuk menggantikan Irjen Pol Andap Budhi Revianto., S.IK sebagai Kapolda Kepri yakni, Irjen Pol Dr. Aris Budiman., M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (STIK Lemdiklat).
(Pewarta : Putra)








