JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun

Jumat, 02/10/2026 - 18:58
Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH

Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH

Klikwarta.com, Jakarta, 2 Oktober 2026 – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.

Nilai pengadaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun. Lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat pihak swasta dan satu anggota TNI. Mereka yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Dugaan pengondisian itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan untuk memenangkan PT YAT.

Persoalan semakin mencuat pada tahap pelaksanaan kontrak. Jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit handphone, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.

Selain itu, sejumlah kendaraan dan aset lainnya turut diamankan, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Untuk menguji objek pengadaan, Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL masih terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Termasuk menelusuri peran korporasi serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Proses hukum masih berjalan dan seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembuktian melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait