Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Seorang laki-laki IE (27), warga Desa Bandar Jaya,kecamatan BP Peliung, kabupaten Oku Timur yang sedang berbelanja di salah satu Mini Market diringkus Satuan Anggota Satresnarkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel. Saat digeledahj, pria tersebut didapati membawa Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Oku Timur,AKBP Dwi Agung Setyono,S.I.K.,M.H.,didampingi Kasat ResNarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo,S.T.K.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto,SH., membenarkan penangkapan tersangka pelaku yang tanpa hak dan sengaja memiliki, menyimpan Narkotika jenis Sabu.
"Penangkapan tersangka pada Kamis (02/02/2023), sekira pukul,16.00 wib", terangnya, Jum'at (03/02/2023).
Lanjutnya, personel SatResnarkoba Polres Oku Timur menangkap tersangka pelaku saat sedang berada di dalam Mini Market yang ada di Desa Sukaraja, kecamatan Buay Madang,kabupaten Oku Timur. Dari tangan tersangka pelaku ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seberat bruto 7,50 gram dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna merah,1 kota Rokok LA Mild serta 1 helai celana pendek jenis kota-kota warna Abu-abu garis putih.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)








