Dua Pria Diamanakan
Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian tim Opsnal Polsek Madang Suku I polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel),berhasil ungkap kasus tindak pidana (Senpira Ilegal), memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan Senjata Api dan Amunisi yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal I Ayat (1)Undang-undang Darurat Nomor:12 Tahun 1951, waktu dan tempat kejadian penangkapan kedua tersangka di Jalan Desa Bangsa Negara,kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) Kabupaten Oku Timur,provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (27/08/2025).
Kapolres Oku Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., didampingi kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP Mukhlis.S,H.,M.H, Kapolsek Madang Suku 1 Iptu Dodi Mardani.S,H., melalui Kasi Humas Polres Oku Timur AKP H. Edi Arianto S,H., membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) pelaku tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi yang bukan profesinya, kedua pelaku tersebut iyalah Inisial.
"DNI alias KL (34), pekerjaan diketahui petani,Alamat Desa Jati Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur dan Satu rekannya IR alias Wan (40), pekerjaan tani, alamat Desa Riang Bandung,kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Oku Timur, kedua pelaku berhasil kita tangkap dan saat ini kita amankan di kantor Polsek Madang Suku I", jelas Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP H Edi Arianto.S,H., kepada awak Media Klikwarta.com.
Kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan kedua tersangka pada Rabu Tanggal 27 Agustus 2025, sekira pukul,01.00 wib, tepatnya di Jalan Lintas Kecamatan BMR Desa Bangsa Negara,kecamatan Belitang Madang Raya,kabupaten Oku Timur, Anggota Opsnal unit Reskrim yang sedang melaksanakan giat patroli dan Huting mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Dua orang laki-laki yang di duga membawa Senjata Api, kemudian Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, Ipda Ardi Jatmiko.S,IP.,M.H, bersama tim Opsnal sesuai informasi masyarakat tersebut dan di dapati pengendara Motor berboncengan 2 (Dua) orang laki-laki dengan ciri-ciru sesuai dengan yang di infokan masyarakat.
Kemudian tim Opsnal menghentikan kendaraan tersebut,pada saat dihentikan tersebut kedua pelaku langsung membuang Barang yang diduga Senpi ke semak-semak di TKP,kemudian 2 pelaku langsung diamankan dan dilakukan pencarian terhadap BB yang telah di buang pelaku tersebut dan berhasil diketemukan oleh petugas.
Setelah Senpi tersebut berhasil diamankan kemudian di perlihatkan kepada pelaku dan masing-masing pelaku mengakui bahwa Senpi tersebut adalah milik merk dengan rincian sebagai berikut.
"Pertama Satu pucuk di duga Senpi jenis Revolver berwarna Silver di akui oleh tersangka Irwan alias Iwan,berikut 3 Butur Amunisi adalah miliknya. Kedua Satu pucuk di duga Senpi berjenis Revolver warna Hitam di akui oleh tersangka Dwi Nurul Iman alias Kelik adalah miliknya, bahwa pada saat diamankan ke-2 (Dua) laki-laki tersebut tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di kantor Polsek Madang Suku I untuk proses lebih lanjut. Bersama BB Satu pucuk Senpira pendek Hitam betgagangkan kayu warna Coklat berikut 3 bukti Amunisi dan I selongsong Amunisi diduga berjenis FN dan satu pucuk Senpira pendek Silver bergagang fiber warna Putih bening berikut 4 butir Amunisi dan I selongsong peluru", pungkasnya.
(Kontributor : Ali Wardana)
    







