'RN' warga Kota Bengkulu.
Klikwarta.com, Bengkulu - Seorang pemuda berusia 19 tahun inisial RN, warga Kota Bengkulu, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu, lantaran kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam bungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres BU, AKP Yudha Setiawan, S.H, mengungkapkan, tersangka RN ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, sekira pukul 16:00 WIB.
”Tersangka kami tangkap di depan Paud Al-Khafi Desa Air Napal Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara", ungkap Yudha.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di Desa Air Napal sering terjadi tindak pidana narkotika.
Setelah menerima laporan tersebut personel Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi, yakni inisial RN.
Tak mau buang waktu, Kasat Resnarkoba yang memimpin penyelidikan langsung menuju lokasi keberadaan tersangka RN untuk melakukan penangkapan. Tepatnya di depan Paud Al-Kahfi, Desa Air Napal Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah ditangkap, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika Gol I jenis sabu yang terbungkus plastik bening klip merah, dimasukan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam.
”Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dimasukan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam, serta 1 unit motor honda Revo warna hitam", terang Kasat Resnarkoba Polres BU.
"Saat ini tersangka RN berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres, guna proses penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.(*)








