Kemenhaj Perkuat Pelindungan Jemaah Pasca Haji 2026, Instruksikan Pengawasan Ketat dan Tata Kelola Layanan Umrah

Sabtu, 22/08/2026 - 21:17
Ka'bah Masjidil Haram, Makkah

Ka'bah Masjidil Haram, Makkah

Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan dan memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Langkah strategis ini diambil menyusul masih ditemukannya permasalahan penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jemaah, hingga indikasi penipuan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tak berizin maupun oknum pengepul.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa penegakan kepatuhan regulasi menjadi prioritas mutlak demi melindungi masyarakat dan menjaga marwah ibadah umrah.

"Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah," ujar Fauzin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Untuk mengatur hal tersebut, Fauzin mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah arahan progresif bagi jajaran Kanwil dan PPIU di seluruh Indonesia, antara lain:

1. Ketaatan Regulasi Mutlak: PPIU wajib berizin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum. Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas.

2. Layanan Realistis dan Kepastian Keberangkatan: Seluruh biro perjalanan atau PPIU dilarang melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan. Paket yang dijual wajib realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang (PP), akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.

3. Standardisasi Sumber Daya: Memperkuat kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.

4. Pengamanan Transaksi Finansial: Mengimbau pemanfaatan skema Escrow Account (rekening penampung bersama) atau E-Wallet untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, Fauzin juga menekankan adanya penguatan kanal aduan dan literasi publik di level provinsi dan kabupaten/kota.

"Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal," pungkas Fauzin.

Kemenhaj mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kehati-hatian, bersikap kritis terhadap setiap penawaran yang mencurigakan, serta proaktif melapor apabila menemukan indikasi kejanggalan di lapangan. Kemenhaj pun menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran demi menjamin keamanan, kekhusyukan, dan keselamatan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait