Lagi, Polda Bengkulu Ungkap Ladang Ganja di Rejang Lebong

Selasa, 27/03/2018 - 22:12
Direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu saat press release tersangka dan barang bukti. Foto (tribratanewsbengkulu.com)

Direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu saat press release tersangka dan barang bukti. Foto (tribratanewsbengkulu.com)

Klikwarta.com – Direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap ladang ganja di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (26/03/2018). Pengungkapan ladang ganja ini Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik dari anggota opsnal Dit Resnarkoba.

Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, dalam press conference Direktorat reserse narkoba, Selasa (27/03/2018). Direktur ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombespol Imam Sachroni SH menyebutkan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba dari pelaku AY (25) dan NT (26) yang ditangkap pada Sabtu (24/03) kemarin.

Penemuan ladang ganja seluas 1 hektar ini terdiri dari 1.478 batang ganjang yang memiliki ketinggian yang bervariasi, mulai dari 30 cm sampai 1.5 meter. Dari umlah total ganja 1478 batang, Dimusnahkan di tempat 1201 batang dan menyisakan 277 batang sebagai alat bukti. Menurut informasi yang didapat dari saudara Herman yang berjarak kurang lebih 2 km dari TKP kebun ganja tersebut informasi didapat bahwa pelaku yang sampai saat ini masih dalam status lidik petugas berinisial SR (40 ) yang beralamat di Kabupaten Kepahiang.

Selain pengungkapan ladang ganja di desa Lubuk alai, Direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu juga merilis pengungkapan tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap pada minggu ini antara lain pelaku pasangan inisial JSA perempuan (20) dan DNO laki-laki (22) yang tertangkap basah ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di depan perkarangan rumah pelaku jl. Anggrek, Kelurahan Nusa indah. Dari hasil interogasi diketahui bahwa barang bukti itu adalah barang bukti yang dipesan oleh kekasihnya DNO.

Terakhir Dit Resnarkoba juga merelease tindak pidana narkoba pelaku inisial HS dengan barang bukti 2 paket Shabu yang diamankan pada saat transaksi di Jalan Danau Kelurahan panorama pada hari Jumat (23/03/2018). (*)

Berita Terkait