RM (31) pelaku curat asal Rejang Lebong.
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RM (31) warga Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji, Minggu (29/05/2022) mengungkapkan, tersangka RM ditangkap pada Sabtu (28/05/22), sekira pukul 15:00 WIB.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/1115 /V/2022/SPKT/POLRES BKL UTARA/POLDA BKL, Tanggal 21 Mei 2022.”, terang Teguh.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Senin 2 Mei 2022, sekira Pukul 06:30 WIB. Saat itu korban beserta istri hendak melaksanakan Ibadah Salat Idul Fitri dan masih menggunakan 2 unit Handphone miliknya.
Sebelum korban meninggalkan rumah, korban menaruh Hp di atas lemari TV untuk di charge. Sebelum berangkat ke Masjid, korban mengunci seluruh jendela dan pintu. Hibgga pukul 08:00 korban beserta istri dan anak tak langsung pulang. Mereka pergi menuju rumah keluarga yang berada di belakang TK Desa Gunung Selan untuk merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga besar.
Pada pukul 09:30 WIB, korban langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, istri korban menuju kamar untuk memasukan uang tunai ke dalam dompetnya. Kemudian dia sadar bahwa uang tunai sekitar Rp400.000 yang sebelumnya berada di dalam dompet istri korban, sudah tidak ada lagi.
Waktu istri korban mencari uang yang dikiranya masih tercecer, korban sedang sarapan pagi. Setelah itu ia hendak menggunakan Hp, ternyata 2 unit Hp yang sebelumnya di charge di atas lemari TV sudah tidak ada. Lantas korban menanyakan kepada istri “Lah Hp Kito Di mano?, “Idak Tau Tadi Disitulah”, jawab istri korban.
Setelah itu korban mengecek sekitar rumah dan menemukan jejak sandal yang memiliki bercak tanah didalam rumah dari pintu depan ke arah kamar korban. Setelah menyadari bahwa telah terjadi pencurian, korban langsung menuju ke Polres Bengkulu Utara untuk membuat laporan.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 unit Hp Realme C2 Warna Biru Berlian Imei 1 :861609045480031, Imei 2 : 861609045480023", pungkas Kasat Reskrim.(*)








