Miliki Senpira dan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

Jumat, 07/04/2023 - 21:36
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Oku Timur - Jajaran Anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel, berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan dan memiliki Senjata Api (Senpira) dan barang terlarang Narkotika jenis Sabu. 

Tersangka pelaku yakni Erik (34), warga Desa Gumawang,kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, diringkus saat sedang berada di tempat kediaman (rumahnya),dan diperkuat dengan surat penangkapan/laporan polisi:LP-/18/IV/2023/SPKT.SAT.RES.NKB/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 06 April 2023, Kamis malam (06/04/2023), sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Setyono,S.i.K.,M.H., didampingi kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis,S.E., melalui kasi Humas AKP.H.Edi Arianto,S.H., membenarkan kejadian tersebut, yang berawal informasi didapat dari masyarakat bahwa ada seorang pria penyalah guna Narkotika dan setelah diselidiki info di dapat cukup akurat petugas langsung menuju lokasi TKP penggerebekan di rumah tersangka pelaku yang didapati sedang tidur di dalam rumah(kamarnya), yang langsung diamankan oleh Anggota yang juga menemukan Barang bukti berupa.

"Lima paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,94 gram dan Satu buah dompet kecil warna hitam, Satu buah bong botol plastik, Tiga buah pirek kaca, Dua pipet plastik,Satu buah jarum, Satu bal plastik klip bening dan Satu unit Handphone (Hp), merk Oppo warna hitam", Jelasnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di rumah tersangka pelaku selain menemukan BB Narkotika Anggota juga menemukan.

"Satu pucuk Senjata Api (Senpira),warna Silver bergagang kayu dengan warna coklat yang ditemukan di etalase di dalam rumah kamar tersangka pelaku,yang kini sudah diamankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna untuk proses penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait