Mobil patroli Polsek Sambong bagian belakang ringsek akibat ditabrak sopir truk yang diduga membawa kayu jati ilegal.
Klikwarta.com, Blora - Aksi kejar-kejaran antara polisi dan sopir truk yang diduga membawa kayu jati hasil curian terjadi, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 02.15 wib. Kali ini pengejaran terjadi di jalan raya. Bahkan mobil patroli Strada Polsek Sambong yang melakukan pengejaran, di tabrak sehingga bagian belakang ringsek dan lampunya pecah.
Dari informasi, peristiwa berawal saat Lukman Jayadi Waka Administratur Perhutani KPH Cepu dan Gono sinder Pasarsore mendapat laporan telah terjadi pencurian kayu jati dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Petugas dan tim buser Perhutani KPH Cepu pun melakukan pembuntutan truk bermuatan kayu jati dan meminta bantuan Polsek Sambong untuk melakukan penghadangan di depan Mapolsek Sambong.
Anggota Polsek Sambong pun segera melakukan penghadangan. Ternyata sopir truk tidak melintas didepan Mapolsek Sambong namun belok arah menuju jalan Pojokwatu- Gagakan, Kecamatan Sambong dan tembus ke Ngroto Kecamatan Cepu.
Mengetahui truk pelaku belok arah, anggota Polsek Sambong terdiri dari Aipda Haris, Aipda Suliswanto dan Aipda Juwantono melakukan pengejaran ke arah Ngroto, Cepu.
Sesampainya di Ngroto, anggota Polsek Sambong berpapasan dengan truk pelaku. Mengetahui keberadaan mobil patroli polisi, sopir nekat menyenggolkan truknya ke mobil polisi dan berhasil kabur dengan meninggalkan truk nopol K 8804 Y yang bermuatan kayu jati. Saat kabur, sopir truk tersebut juga membawa senjata tajam jenis pedang.
Mustopo Administratur Perhutani KPH Cepu, saat dikonfirmasi menegaskan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dari kepolisian. Kayu yang berhasil diamankan 1, 61298 meter kubik.
"Taksiran kerugian Rp7,294 juta," ujar Mustopo, Sabtu (31/5/2025).
Saat dikonfirmasi terkait asal-usul kayu jati tersebut dari petak berapa dan BKPH mana, Mustopo belum bisa menjelaskan.
Pewarta : Fajar







