Dua orang tersangka pelaku terkait kasus dugaan pencabulan siswi di salah satu madrasah di Wonogiri berinisial M dan Y saat diamankan polisi.
Wonogiri, Klikwarta.com - Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan menahan M (47) oknum kepala sekolah (kasek) dan Y (51) guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Mereka ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap 12 siswa.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6).
"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres, Jumat (2/6/2023).
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban ke Polres Wonogiri.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.
Polisi juga melakukan pendalaman intensif terkait motif serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
Modus pelaku mengajari korban pada saat jam pelajaran dengan mendekat di meja korban. Kemudian pelaku memegang bagian dada korban dan memegang bagian alat kelamin.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.
Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap kasus pencabulan di Wonogiri.
“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur. Masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal.
Atas perbuatannya M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: Fajar








