BPJS Melejit, Rakyat Makin Menjerit???

Selasa, 31/12/2019 - 16:10
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Oleh : Qo’idatul Islamiyah

(Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Islam Malang)

Sejak hari ini 1 Januari 2020, Kenaikan BPJS Kesehatan yang awalnya hanya sekedar isu miring yang beredar di masyarakat, kini telah diberlakukan serta telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 oktober 2019 lalu. Disebutkan dalam pasal 34 Perpres tersebut bahwa iuran BPJS Kesehatan naik 100 %. Mulai dari kelas I yang awalnya Rp.80.000 menjadi  Rp.160.000, kelas II dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000, kelas III dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000.

Yang menjadi permasalahan hingga diberlakukannya kebijakan ini ialah respon masyarakat yang merasa sangat keberatan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang meningkat 100%. Masyarakat merasa bahwa BPJS Kesehatan masih memiliki banyak sekali kekurangan seperti pada pelayanan, fasilitas hingga kecurangan yang masih terselip dalam kegiatan pelayanan kesehatannya. Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini karena mereka menganggap bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih belum sebanding dengan apa yang diberikan pemerintah untuk melayani masyarakat. Mengenai Standard Operasional Procedure (SOP) yang memuat penerimaan hingga pemulangan pasien (clinical pathway) masih dieluhkan oleh kebanyakan masyarakat. Seperti yang kita ketahui banyak kasus BPJS Kesehatan mengenai pembedaan pelayanan pasien BPJS dengan pasien umum dalam pelayanan, penanganan, dan hal lainnya. Hal ini membuat masyarakat beranggapan negative terhadap adanya BPJS ini. Anggapan negative ini belum selesai, ditambahkan lagi dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100% tersebut. Semakin buruklah anggapan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan di Indonesia ini.

Mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang membebani banyak kalangan masyarakat ini tidak diimbangi dengan penjelasan tentang perbaikan pelayanan yang akan diberikan oleh BPJS kesehatan terhadap penggunanya, akan tetapi masyarakat umum justru mendapatkan ancaman mengenai represi bila tidak mebayar iuran BPJS Kesehatan dengan tertib dan tepat pada waktunya. Narasi represi yang diberikan para pengelola BPJS Kesehatan terhadap masyarakat yang menggunakan BPJS yang berupa narasi kontraproduktif. Narasi kontraproduktif yang disajikan kepada public diantaranya seperti, pertama mengenai pembandingan kemampuan serta kemauan masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dengan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli rokok ataupun pulsa di kehidupan sehari-harinya. Hal ini dengan mudah dipahami oleh masyarakat bahwa sebenarnya masyarakat mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sekalipun naik 100 persen, karena dalam kenyataannya masyarakat mengeluh mengenai pembayaran iuran BPJS.

Selanjutnya, mengenai isu akan diterbitkankannya Intruksi Presiden (Inpres) agar pembayaran BPJS Kesehatan berjalan dengan tertib. Inpres ini berkenaan dengan langkah- langkah represif yang akan ditempuh seperti pelunasan pembayaran BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk perjangan SIM, paspor dan lain sebagainya. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan lebih mengedepankan wacana represi daripada dengan wacana mengenai perbaikan pelayanan, fasilitas dan apapun yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat diancam dengan adanya wacana-wacana represi yang mana hal ini masyarakat masih memiliki anggapan negative mengenai pelayanan pihak BPJS Kesehatan terhadap setiap masyarakat yang mempergunakan BPJS. Di sisi lain, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sama sekali tidak disertakan blue print tentang perbaikan kualitas layanan BPJS Kesehatan oleh pihak BPJS Kesehatan dan pemerintah. Alih-alih mendapat kepastian perbaikan layanan seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 mendatang, masyarakat justru mendapat ancaman represi bila tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah dinilai belum berhasil dalam mengelola wacana public mengenai kenaikan perbaikan BPJS Kesehatan sebesar 100 persen ini. Pemerintah lebih mengedepankan wacana-wacana represif guna memperlancar pembayaran BPJS Kesehatan daripada wacana yang harusnya memang diberikan kepada public mengenai perbaikan fasilitas serta pelayanan yang menjadi hak masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan mereka. Bisa disimpulkan juga bahwa lebih banyak dampak negative yang ditimbulkan dari adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen ini. Dikarenakan masih banyak keluhan masyarakat dari berbagai kalangan yang masih keberatan dengan adanya kenaikan iuran ini. Akan tetapi besar harapan dari para masyarakat terutama para pengguna BPJS kesehatan agar dengan adanya kenaikan iuran ini juga dapat meningkatkan mengenai sistem dan pelayanannya.

Berita Terkait