Polsek Belitang III Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 17/10/2024 - 17:16
Polsek Belitang III Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polsek Belitang III Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota Reskrim Polsek Belitang III,polres Oku Timur,Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Kuto Sari,kecamatan Belitang III,kabupaten Oku Timur,provinsi Sumsel,Rabu (16/10/2024).

Peristiwa kejadian tindak pidana kejahatan tersebut.Terjadi pada Hari Senin 07 Oktober 2024,sekira pukul,14.00 WIB di Desa Kuto Sari.Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury, S.i,K M.Si melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman S.S,H S.i,P M.Si, M.H CPHR mengungkapkan kronologis kejadian, pada Senin 07 Oktober 2024, sekira pukul,14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kuto Sari,kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur.

Dengan modus tersangka datang kerumah korban dengan mendorong sepeda Motor miliknya (kendaraan sepeda Motor YAMAHA Vega R Warna Hitam tanpa body dan tanpa Nopol), sambil berkata kendaraannya rusak, lalu tersangka meminta agar korban menolongnya mengantarkan kebengkel dengan cara mendorong menggunakan sepeda Motor korban dan setelah sampai di lokasi bengkel tersangka memasukkan sepeda Motornya kebengkel yang berada di Desa Kuto Sari, kemudian tersangka meminjam Motor korban dengan alasan mau mengambil Uang di Briling, namun sekira 10 menit kemudian tersangka tidak kunjung kembali akhirnya korban mencoba mencari keberadaan tersangka dan kendaraan sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih dengan Nopol D 5505 JU miliknya, namun sayang juga tidak ditemukan dan tidak dikembalikan oleh tersangka kepada korban.Atas kejadian yang di alaminya korban SABDA ALAM GUMELAR (44) Bin KAMSARI, warga Desa Kuto Sari,kecamatan Belitang III, Kabupaten Oku Timur melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Belitang III, guna untuk ditindak lanjuti dan atas kejadian tersebut korban kehilangan berupa I (Satu), unit kendaraan sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih Nopol D 5505 JU dan jika di tafsir Uang sebesar RP.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah), dengan adanya info dan laporan korban Anggota Reskrim Polsek Belitang III langsung kelokasi kejadian mengumpulkan bukti-bukti dan saksi sebelum kejadian,setelah akurat penyelidikan yang telah dilakukan Anggota Reskrim Polsek Belitang III, pada Hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2924,dari hasil penyelidikkan diketahui keberadaan tersangka.

Kapolsek Belitang III Iptu Dian Idaman.S,S.H,.S.i,P,.M.Si,.M.H,.CPHR, memerintahkan PS Kanit Reskrim serta personil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB),nya yakni.

"Pelaku Ardani Astri Yuda (38) Bin Ishak (ALM ),warga Desa Anyar, Kecamata n  BP Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur yang sedang berada di wilayah kecamatan Belitang", jelasnya.

Kepada petugas tersangka sudah mengakui segala perbuatannya (hasil interogasi pihak kepolisian Polsek Belitang III),tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap barang korban berupa.

" I (Satu), unit kendaraan sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Putih dengan Nopol D 5505 JU", ujarnya.

Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB),dari tangan tersangka berupa.

"Satu Buah STNK dan BPKB  kendaraan Motor HONDA BEAT Biru Putih Nopol D 5505 JU (milik korban), I (Satu), unit kendaraan sepeda Motor YAMAHA Vega R warna Hitam tanpa body tanpa Nopol,I (Satu), pasang Sandal Slip warna Putih bertuliskan Alan Walker, I (Satu), helai Celana Jeans panjang warna Hitam merk Coffe Park,dan I (Satu), helai Baju Kaos lengan pendek warna Putih bergambarkan Ular melingkar bertuliskan Thedar Knes has ended it's Time To explare The bright Light milik pelaku", ungkapnya.

Atas perbuatannya maka tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana,dengan ancaman Hukuman kurang lebih 4 (Empat)Tahun Penjara.

"Pengungkapan kasus ini merupakan pelaksanaan tugas pokok Polsek Belitang III dalam hal penegakkan Huk serta pemeliharaan Kamtibmas khususnya dalam tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 dimana kepolisian menggelar Oprasi Mantap Praja Musi Tahun 2024", pungkasnya.

Kontributor : Aliwardana

Berita Terkait