Hiburan Malam Dilarang, Bupati Aceh Singkil Harapkan Masyarakat Mentaati

Senin, 09/03/2020 - 08:06
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat ditemui wartawan di Pendopo.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat ditemui wartawan di Pendopo.

Aceh Singkil, Klikwarta.com - Untuk mewujudkan ketertiban, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, resmi mengeluarkan instruksi pelarangan hiburan malam sejak awal tahun 2020 ini.
Instruksi pelarangan hiburan malam seperti organ tunggal (Keyboard) dan sejenisnya, ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan.

Hal tersebut dikatakan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, saat ditemui wartawan dipendopo Bupati, Sabtu (07/03/2020).

Dikatakan Bupati, bila ada yang tidak mengindahkan Perbup tersebut, maka siap-siap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Penegasan pelarangan hiburan malam tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diingini terjadi seperti, tertembaknya seorang pengunjung saat berlangsungnya hiburan malam, beberapa waktu yang lalu", ungkap Bupati.

Namun, hiburan tetap boleh dilakukan pada Siang hari sampai dengan sore hari, hingga pukul 18.00 Wib. "Kecuali dalam perayaan hari besar Nasional, kegiatan Pemerintahan, Keagamaan, dan Kesenian Adat", jelas Bupati.

Selanjutnya Bupati menyebutkan, apabila ada yang melanggar, sanksi pelanggaran tersebut akan dikenakan terhadap penyelenggara si pemilik hajatan.
Sesuai pasal 2, Perbup tersebut dimaksud untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan serta menata kegiatan penyelenggaraan hiburan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.

Begitu pun sesuai dengan Pasal 3 di point a, Perbup tersebut dibuat bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan hiburan diKabupaten Aceh Singkil.

Dengan begitu diharapkan, bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh Singkil dapat mentaati peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan Pemerintah dalam menyelenggarakan hiburan.

(Pewarta : Ersi)

Berita Terkait