Pembatalan Kenaikan BPJS Oleh MA, Ini Penjelasan Kantor BPJS Bitung

Rabu, 11/03/2020 - 11:13
Kantor BPJS Bitung

Kantor BPJS Bitung

Bitung, Klikwarta.com - Peserta  BPJS Kesehatan Bitung mengaku gembira dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. 

Kegembiraan mereka ungkapkan melalui akun warga di Medsos karena kenaikan iuran sekitar dua kali lipat yang berlaku sejak 1 Januari lalu terasa sangat memberatkan. 

"Jika benar batal, jelas kami lega, namun ini kan baru MA yang bilang batal, belum Pak Jokowi ya, takut tiba-tiba tidak jadi lagi, sama saja kami yang tanggung biaya hanya ditarik ulur," ungkap warga masih bingung soal pembatalan kenaikan iuran di temui di Kantor BPJS Kota Bitung, Selasa (10/3/2020).

Sementara warga peserta BPJS lainya mengaku menyesal sudah terlanjur mengurus penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Semula, katanya, ia dan keluarganya menjadi peserta kelas Mandiri I.

"Ya sudah terlanjur turun kelas, nanti urus lagi, susah lagi. Soalnya kemarin lumayan kan dari Rp80 ribu jadi Rp160 ribu, mending saya turun kelas, naiknya dikit jadi Rp110 ribu kalau kelas II kan," kata Alfon.

BPJS Kota Bitung di konfirmasi terkait batalnya kenaikan tarif BPJS menjelaskan hingga saat ini belum menerima edaran atau petunjuk soal iuran. BPJS kembali ke tarif lama.

"Kami belum di sampaikan soal ini oleh pimpinan kami tapi sudah tahu berita tentang pembatalan tersebut ", singkat salah satu staf kantor BPJS kepada media ini Selasa (10/3/2020).

Kendati begitu, beberapa peserta meminta agar BPJS Kesehatan bisa mempermudah proses kenaikan kelas bila pembatalan sudah diresmikan pula oleh pemerintah. 

"Kami menitip pesan kepada pemerintah agar jangan sampai pelayanan justru menurun bila memang kenaikan iuran batal diberlakukan", ujar salah satu warga.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait