Polisi Patroli Siber 'Covid-19', Warganet Gunakan Medsos dengan Bijak!

Jumat, 20/03/2020 - 02:57
Bijak Bermedsos. Istimewa

Bijak Bermedsos. Istimewa

Klikwarta.com - Dalam hal menghadapi Pandemi Virus Corona atau Covid-19 masyarakat diimbau untuk tidak panik, namun tetap waspada. Mengingat penularan virus corona ini begitu cepat. Disamping itu, masyarakat diimbau untuk ikut serta melakukan pencegahan dengan melakukan pola hidup sehat dan bersih.

Terkhusus dalam bermedia sosial baik itu melalui Facebook, WhatsApp, Twitter dan sebagainya, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Hoax dan disinformasi terkait virus corona akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak kepolisian. Sebagaimana diketahui, saat ini, Polri terus melakukan patroli siber terkait konten-konten hoax dan disinformasi tentang virus corona. Maka dari itu, sebaiknya masyarakat untuk tidak menganggap remeh tekait informasi virus corona. Jangan sampai melakukan penyebaran hoax dan disinformasi. 

Pastikan informasi valid sebelum share (menyebarkan). Tanggap, Telaah dan Teliti atau saring sebelum sharing semua informasi yang masuk. Jangan langsung disebarkan sebelum diketahui kebenarannya dengan pasti. Karena seyogyanya, informasi valid ataupun pernyataan valid dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Untuk diketahui, terkait penyebaran konten hoax soal virus corona, saat ini Polri telah menetapkan 22 tersangka, seperti diungkapkan Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, SH, SIK, MH, MSi, Rabu (18/03/2020) dilansir tribratanews.

"Kami menetapkan 22 tersangka dan 22 kasus terkait penyebaran berita bohong. Dari 22 tersangka hanya satu orang yang ditahan yaitu dari Ketapang, Kalimantan Barat. Pertimbangan yang bersangkutan ditahan karena dianggap penyidik tidak kooperatif dan jarak tempat tinggalnya kebetulan jauh dari Polres," jelas Kabag Penum.

Berikut rincian pelaku penyebar hoax yang ditetapkan tersangka :

- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka

- Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka

- Polda Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka

- Polda Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka

- Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka

- Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka

- Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka

- Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka

- Polda Lampung menetapkan dua tersangka

- Polda Sulawesi Utara menetapkan satu tersangka

- Polda Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka

- Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka

"Dalam hal ini dari kepolisian akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait virus corona," tambah Kabag Penum.

Sebelumnya untuk diketahui, hasil identifikasi Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 242 konten hoax dan disinformasi berkaitan virus corona.

Nah, untuk warganet baiknya berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Karena jika tidak, bisa kena Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Gunakan medsosmu dengan positif dan bijak!

(Redaksi)

Berita Terkait