Kemendikdasmen Komitmen Benahi Tata Kelola, Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

Senin, 08/06/2026 - 14:59
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq

Klikwarta.com, Denpasar - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Rangkaian kebijakan disiapkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik selama bertahun-tahun, mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang berlebihan, hingga distribusi guru yang belum merata.

Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan guru. Terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN. Selain itu, beban administratif yang tinggi selama ini juga dinilai mengurangi ruang guru untuk fokus pada proses pembelajaran.
 
Kesejahteraan dan Kompetensi Harus Berjalan Beriringan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Bali menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
 
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Wamen Fajar saat memberikan sambutan pada acara “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Kamis (4/6). 
 
Sebagai langkah konkret, pemerintah tahun 2026 ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000  guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada tahun 2025, pemerintah berhasil menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 guru  dengan akselerasi yang akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
 
Untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur ini merupakan pengakuan formal terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh.

Melalui mekanisme ini, guru hanya memerlukan 2 tahun pembelajaran, bukan 4 tahun penuh, karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan sasaran program ini pada 150.000 guru.           
 
Dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (gelar S1/D4 dan telah mengikuti PPG) dan memenuhi beban kerja atau Jam Pelajaran (JP).

Guru baru yang menyelesaikan PPG dan jika persyaratan administrasinya terpenuhi akan mendapatkan TPG nominal Rp2 juta, tanpa harus dimulai dari Rp 1,5 juta terlebih dahulu. Ini adalah bukti nyata bahwa kenaikan kesejahteraan dibangun di atas pencapaian kompetensi.
 
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Beban kerja tersebut tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga seluruh tugas profesional guru dalam mendukung proses pembelajaran, meliputi merencanakan,  melaksanakan, dan menilai hasil belajar, membimbing dan melatih murid, serta menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok guru.

Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal.     
 
Penyederhanaan juga dilakukan pada sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun dan melalui mekanisme aplikasi yang kompleks, kini laporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi guru untuk berkonsentrasi pada proses belajar mengajar.
 
*Membangun Tata Kelola Guru yang Berkeadilan dan Berkelanjutan*
Kemendikdasmen juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta. Selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 100.000 guru swasta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah negeri. Kondisi ini menyebabkan banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang telah dibina dan dikembangkan selama bertahun-tahun.
 
Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka mekanisme redistribusi guru PPPK untuk dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan. Pelaksanaannya dilakukan melalui permohonan satuan pendidikan dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menghadirkan tata kelola guru yang lebih berkeadilan sekaligus memastikan sekolah swasta tetap memiliki akses terhadap tenaga pendidik yang berkualitas.
 
Di sisi lain, pemerintah juga terus menyiapkan langkah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional. Mengingat setiap tahun sekitar 60.000 hingga 70.000 guru memasuki masa pensiun, Kemendikdasmen telah mengajukan usulan pengangkatan 498.000 calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Rekrutmen tersebut dirancang dengan mengedepankan kompetensi dan meritokrasi agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.
 
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dibangun di atas prinsip keadilan, yakni memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun Non-ASN untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak. Guru Non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi sekat antara guru negeri dan swasta dalam memperoleh pengakuan atas profesinya.
 
Ke depan, pemerintah bersama DPR terus memperkuat standar profesi guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk mendorong agar calon guru yang diangkat telah memenuhi kualifikasi akademik dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Transformasi ini menegaskan arah besar pembangunan pendidikan Indonesia, yakni menjadikan guru sebagai profesi yang dihormati, didukung oleh kompetensi yang kuat dan kesejahteraan yang layak, karena dari tangan guru yang berkualitas lahir generasi yang akan menentukan masa depan bangsa. (**) 

Berita Terkait