Soroti Kontrak PPPK Paruh Waktu, DPRD Jatim Minta Transparan dan Tidak Rugikan Pegawai

Selasa, 06/10/2026 - 19:01
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im

Klikwarta.com, Jawa Timur - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan komitmennya mengawal kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu.

Pernyataan itu disampaikan merespons langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memanggil 64 instansi untuk pembahasan dan penentuan kontrak PPPK paruh waktu.

Suli menilai momentum tersebut harus menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian status, hak, masa kerja, dan masa depan bagi PPPK yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan.

"Ini momentum penting. Saya berharap proses yang dilakukan BKD Jawa Timur tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi kontrak, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada PPPK paruh waktu," ujar Suli Da’im, Selasa (06/10/2026).

Menurut politisi PAN yang juga Dosen FEB Umsura itu, persoalan PPPK bukan sekadar urusan kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik. Banyak PPPK berasal dari tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah, fasilitas kesehatan, hingga unit pelayanan pemerintahan.

"Jangan sampai mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, kemudian ketika sudah masuk dalam skema PPPK paruh waktu justru kembali dihantui ketidakpastian. Pemerintah harus memberikan kepastian yang manusiawi, adil dan sesuai dengan regulasi," tegasnya.

Ia menegaskan telah konsisten menyuarakan kepentingan honorer dan PPPK melalui fungsi pengawasan dan penganggaran di Komisi E.

"Bagi saya sederhana. Mereka bekerja, maka harus mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka mengabdi, maka harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai perubahan status hanya mengubah nomenklatur, tetapi persoalan kesejahteraan dan kepastian masa depannya tetap sama," katanya.

Suli menyebut terbitnya Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu yang mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan menjadi PPPK penuh waktu, harus menjadi jalan keluar bagi non-ASN yang lama mengabdi.

Suli juga menyoroti pentingnya kejelasan isi perjanjian kerja. Ia meminta tidak ada perbedaan pemahaman antara instansi dan pegawai soal masa kontrak, beban kerja, hak, kewajiban, hingga mekanisme perpanjangan.

Hal ini penting karena BKD Jatim sebelumnya telah melakukan evaluasi dan perbaikan dokumen kepegawaian PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian data pada SK, perjanjian kerja, dan SPMT, serta penyesuaian upah dan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

"Kontrak harus transparan. Pegawai harus mengetahui secara jelas apa hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka menandatangani kontrak tetapi tidak memahami konsekuensi maupun mekanisme keberlanjutannya," ujarnya.

Ia meminta 64 instansi yang dipanggil BKD menyampaikan data secara akurat dan objektif agar tidak ada PPPK yang tercecer atau kehilangan hak karena persoalan administrasi.

Persoalan ini menjadi strategis mengingat jumlah PPPK di Pemprov Jatim cukup besar. Berdasarkan data BKD Jatim per Agustus 2026, terdapat 44.479 PPPK, terdiri dari 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu.

"Bayangkan ada lebih dari 21 ribu PPPK paruh waktu. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel kepegawaian. Di balik angka itu ada guru, tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat," ujarnya.

Karena itu, Pemprov Jatim harus menempatkan isu PPPK sebagai agenda strategis pembangunan SDM.

"Kalau kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik, maka kesejahteraan dan kepastian tenaga pelaksananya juga harus diperhatikan," imbuhnya.

Suli memastikan akan terus mengawal persoalan PPPK melalui rapat kerja, pembahasan anggaran, dan pengawasan.

"Perjuangan ini belum selesai. Penandatanganan kontrak adalah satu tahapan, bukan titik akhir. Setelah itu harus ada evaluasi, perlindungan hak, peningkatan kesejahteraan dan peluang pengembangan karier sesuai regulasi," tegasnya.

"Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan keadilan. Pemerintah harus hadir untuk mereka yang selama ini hadir melayani masyarakat," pungkas Suli Da’im. (ADV)

Tags

Berita Terkait